Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memulai uji coba pendekatan baru dalam pengawasan pajak terhadap badan usaha milik negara (BUMN). PT Pertamina (Persero) menjadi perusahaan pertama yang ditunjuk sebagai mitra dalam implementasi Co-operative Compliance, sebuah model kepatuhan kolaboratif yang menitikberatkan pada pencegahan risiko perpajakan sejak awal.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pendekatan tersebut mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Jika sebelumnya pembahasan dilakukan setelah transaksi terjadi atau ketika muncul persoalan, kini komunikasi dilakukan sejak awal melalui keterbukaan informasi dan integrasi data.
Menurut Bimo, penerapan Tax Control Framework (TCF) serta integrasi data memungkinkan risiko perpajakan diidentifikasi lebih dini. Dengan demikian, perusahaan memperoleh kepastian hukum yang lebih baik, biaya kepatuhan dapat ditekan, dan potensi sengketa pajak bisa diminimalkan.
Uji coba tersebut akan berlangsung untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Cakupannya meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Selama periode itu, Pertamina akan melakukan self-assessment terhadap sistem pengendalian pajaknya, menyusun compliance arrangement bersama DJP, serta melakukan evaluasi bersama sebagai bahan penyempurnaan program.
Direktur Keuangan Pertamina, Mega Satria, mengatakan kepercayaan yang diberikan DJP merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan. Menurutnya, penerapan TCF dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan pengelolaan risiko perusahaan.
Model Co-operative Compliance sendiri mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Setelah Pertamina, DJP berencana memperluas uji coba kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai bagian dari implementasi yang lebih luas di lingkungan BUMN.
Melalui skema ini, DJP berharap sistem kepatuhan perpajakan nasional menjadi lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan, sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan.











