Pertamina Integrasikan Energi Terminal ke Patra Niaga, Struktur Bisnis Hilir Makin Terpadu

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) resmi menggabungkan PT Pertamina Energy Terminal (PET) ke dalam PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Penggabungan ini efektif mulai 1 September 2026 dan menjadi bagian dari restrukturisasi bisnis hilir Pertamina tahap kedua.
Dalam aksi korporasi tersebut, Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan atau surviving entity. Sebelumnya, PET merupakan bagian dari PT Pertamina International Shipping (PIS).
Proses merger ditandai dengan penandatanganan Akta Penggabungan dan Akta Perubahan Anggaran Dasar PPN di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, pada Senin (31/8/2026). Akta Penggabungan ditandatangani Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dan Direktur Utama Pertamina Energy Terminal Bayu Prostiyono, di hadapan Notaris Jose Dima.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan integrasi tersebut tidak berhenti pada penyelesaian aspek legal. Menurut dia, penggabungan diarahkan untuk membangun bisnis hilir yang lebih terintegrasi sekaligus memperkuat efisiensi dan daya saing Pertamina.
Transformasi tersebut menjadi bagian dari penataan struktur Pertamina Group agar rantai bisnis hilir dapat dikelola dengan pembagian fungsi yang lebih jelas. Dengan PET masuk ke dalam Patra Niaga, pengelolaan bisnis terminal energi berada dalam struktur Subholding Downstream.
Simon meminta proses transisi tidak mengganggu kegiatan operasional. Pelayanan energi kepada masyarakat, menurut dia, tetap menjadi prioritas meskipun Pertamina sedang melakukan perubahan struktur organisasi dan bisnis.
“Operasional bisnis hilir tidak boleh surut,” kata Simon dalam keterangan resminya yang dikutip sejumlah media. Ia menekankan bahwa transformasi harus tetap menghasilkan pelayanan energi yang andal bagi masyarakat.
Setelah penggabungan efektif, Pertamina akan melanjutkan penataan proses bisnis dan organisasi di lingkungan Subholding Downstream. Perusahaan juga menargetkan optimalisasi rantai nilai, efisiensi biaya operasi serta peningkatan sinergi antarunit bisnis.
Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari restrukturisasi bisnis hilir tahap pertama yang telah berlaku efektif pada 1 Februari 2026.
Pada tahap pertama, Pertamina menggabungkan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan 10 perusahaan special purpose vehicle (SPV) yang sebelumnya berada di bawah PIS ke dalam Patra Niaga. Selain itu, sejumlah armada kapal captive milik PIS juga dialihkan ke Patra Niaga.
Dengan selesainya tahap kedua, penataan bisnis hilir Pertamina memasuki fase berikutnya. Fokus perusahaan tidak lagi hanya pada perubahan struktur kepemilikan dan organisasi, tetapi juga bagaimana integrasi tersebut menghasilkan efisiensi dalam kegiatan operasional.
Salah satu pekerjaan penting setelah merger adalah memastikan berbagai fungsi yang sebelumnya tersebar dapat berjalan dalam satu rantai nilai yang lebih terkoordinasi. Integrasi tersebut diharapkan dapat mengurangi duplikasi proses sekaligus memperkuat pemanfaatan aset dan sumber daya.
Bagi Pertamina Patra Niaga, masuknya PET juga memperluas cakupan bisnis yang berada dalam pengelolaan Subholding Downstream. Hal tersebut memberikan peluang untuk mengoptimalkan keterkaitan antara aktivitas terminal energi dengan bisnis hilir lainnya.
Namun, manfaat merger pada akhirnya akan ditentukan oleh hasil operasional, bukan hanya perubahan struktur perusahaan. Efisiensi biaya, keandalan fasilitas, produktivitas aset dan kesinambungan pasokan energi menjadi sejumlah indikator yang akan menentukan keberhasilan restrukturisasi.
Pertamina sendiri menempatkan restrukturisasi tersebut dalam kerangka transformasi BUMN yang lebih adaptif dan kompetitif. Simon meminta jajaran perusahaan menjaga tata kelola, memperjelas peran masing-masing unit serta memastikan perubahan berlangsung tanpa mengurangi kualitas pelayanan energi.
Dengan efektifnya merger PET dan Patra Niaga pada 1 September 2026, Pertamina kini memiliki struktur bisnis hilir yang semakin terkonsolidasi. Tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa penyederhanaan struktur tersebut dapat menghasilkan efisiensi, sinergi operasional dan pelayanan energi yang lebih kuat bagi masyarakat.



