News

Terungkap! Modus Perusahaan Baja Kemplang Pajak hingga Pakai Rekening Nominee

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap sejumlah pola ketidakpatuhan perpajakan yang ditemukan pada perusahaan di sektor besi dan baja. Hingga 26 Agustus 2026, sebanyak 38 wajib pajak (WP) di sektor tersebut telah masuk dalam berbagai tahapan penanganan DJP.

Penanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari daftar 40 perusahaan baja yang sebelumnya dikantongi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Purbaya sebelumnya memperkirakan potensi penerimaan yang hilang dari 40 perusahaan tersebut mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan proses penanganan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan pajak. DJP juga menggunakan sejumlah instrumen, mulai dari pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), hingga penegakan hukum.

“Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,” ujar Bimo dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/9/2026).

Ini Modus yang Ditemukan

Dari hasil analisis dan penanganan, DJP menemukan beberapa pola yang diduga digunakan untuk mengurangi atau menghindari kewajiban perpajakan.

Salah satunya adalah penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak. Kondisi tersebut menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dipungut tidak tercatat secara semestinya.

DJP juga menemukan penggunaan rekening milik pihak lain atau nominee. Praktik tersebut membuat aliran pembayaran tidak sepenuhnya tercermin dalam pembukuan wajib pajak.

Modus lainnya berupa pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok, sementara wajib pajak bertindak sebagai perantara transaksi. Selain itu, DJP menemukan penerbitan atau penggunaan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.

Meski demikian, DJP menegaskan temuan pola tersebut tidak berarti seluruh perusahaan di sektor besi dan baja melakukan pelanggaran. Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing.

Rp825,28 Miliar Penerimaan Pajak

Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak, DJP telah memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar.

Penerimaan tersebut terdiri atas Rp224,19 miliar dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan, Rp96,08 miliar melalui fungsi pengawasan, dan Rp6,33 miliar melalui fungsi pemeriksaan.

Penanganan kemudian diperluas ke pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan 38 wajib pajak tersebut. DJP menelusuri rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya.

Dari pengembangan tersebut, DJP menangani 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021-2026 dan memperoleh penerimaan Rp380,50 miliar. Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan Rp118,18 miliar.

Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak mencapai Rp498,68 miliar. Jika digabungkan dengan Rp326,60 miliar dari 38 wajib pajak utama, total penerimaan yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar.

Angka tersebut belum mencerminkan seluruh potensi penerimaan. Sejumlah wajib pajak masih menjalani proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum.

38 Wajib Pajak Masih Diproses

Berdasarkan data per 26 Agustus 2026, sebanyak delapan wajib pajak masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Sementara itu, 12 wajib pajak telah menyelesaikan tahapan tersebut. Dari jumlah itu, 11 wajib pajak dihentikan setelah melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sedangkan satu wajib pajak diusulkan masuk ke tahap penyidikan.

Selain itu, 14 wajib pajak masih berada dalam tahap case building, satu wajib pajak dalam tahap usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang telah disetujui, dan tiga wajib pajak masih dalam pengawasan.

DJP juga mencatat sebagian wajib pajak ditangani secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda. Dari 38 wajib pajak tersebut, 16 telah melakukan pembayaran melalui fungsi pengawasan, sedangkan 13 lainnya telah melakukan pembayaran melalui fungsi pemeriksaan.

Bimo menegaskan penanganan sektor besi dan baja bukan hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, langkah tersebut juga diperlukan untuk menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan dan memastikan persaingan usaha berlangsung secara adil.

“Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.

DJP menyatakan pengawasan akan terus diperkuat dengan pendekatan berbasis data. Penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap satu perusahaan, tetapi juga dapat dikembangkan ke pihak-pihak yang berada dalam rantai transaksi apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan data, aliran transaksi, maupun dokumen perpajakan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button