EkbisNews

13 Bank Tutup hingga September 2026, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Jakarta – Penutupan 13 bank sepanjang Januari hingga September 2026 tidak serta-merta membuat dana nasabah hilang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan kepada nasabah.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan proses pengembalian dana yang masuk dalam skema penjaminan dapat dilakukan paling lambat lima hari setelah bank ditutup dan tim likuidasi dibentuk.

“Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu 5 hari saja. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp 2 miliar, itu akan dikembalikan,” ujar Anggito dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Bagaimana dengan Dana di Atas Rp2 Miliar?

Nasabah dengan simpanan lebih dari Rp2 miliar harus menunggu proses likuidasi. Dana di atas batas penjaminan tidak langsung dibayarkan karena pengembaliannya bergantung pada hasil pemulihan aset bank.

Anggito menjelaskan, bank yang dilikuidasi masih memiliki aset dan pinjaman. Jika aset tersebut berhasil dipulihkan atau dijual, hasilnya dapat digunakan untuk membayar kewajiban kepada nasabah.

“Tapi di atas itu kan ada, itu pengembaliannya tergantung kepada recovery-nya. Kan dia punya aset, dia punya pinjaman. Kalau itu kita jual laku ya kita kembalikan, bayar, bayar, bayar,” ujarnya.

LPS Soroti Persoalan Data BPR

Selain persoalan pengembalian dana, LPS juga menyiapkan perbaikan sistem data perbankan.

Anggito mengatakan masih ada BPR yang belum memiliki data yang mutakhir. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi kendala ketika sebuah bank masuk dalam proses resolusi.

Karena itu, LPS akan membangun core system yang memungkinkan data perbankan tersedia secara real time.

“Makanya kami akan membuat yang namanya adalah itu dalam undang-undang, di membuatkan core system, supaya datanya real time,” kata Anggito.

Sistem tersebut diharapkan membuat perbedaan antara data sebelumnya dengan kondisi terbaru dapat diminimalkan ketika proses resolusi dilakukan.

13 Bank Telah Ditutup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 BPR dan satu BPRS sepanjang Januari hingga September 2026.

Penutupan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan bank yang menghadapi persoalan, termasuk kondisi permodalan dan kesehatan bank.

Salah satu bank yang terakhir dicabut izinnya adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia di Cianjur, Jawa Barat.

Izin usaha BPRS Gaido Indonesia dicabut pada 1 September 2026. Sebelumnya, bank tersebut telah berada dalam status pengawasan BPRS Dalam Penyehatan sejak 15 Agustus 2025.

Dalam perkembangannya, upaya penyehatan yang dilakukan untuk mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas tidak berhasil memenuhi persyaratan. LPS kemudian memutuskan penanganan bank dilakukan melalui likuidasi.

Penutupan Bank Masih Bisa Bertambah

Jumlah bank yang ditutup masih dapat berubah seiring proses konsolidasi yang dilakukan OJK.

Anggito mengatakan konsolidasi tidak selalu berakhir dengan pencabutan izin usaha. Sebagian bank dapat digabung melalui merger atau diakuisisi, sementara bank lainnya dapat masuk dalam proses resolusi.

“Nah kami yang bagian yang likuidasi. Jumlahnya berapa tergantung pada OJK. Sekarang sedang dilakukan program dalam 1 tahun, 2 tahun ke depan,” katanya.

Dengan mekanisme tersebut, nasabah bank yang ditutup tetap memiliki jalur pengembalian dana. Simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan LPS dikembalikan, sedangkan dana di luar skema penjaminan mengikuti proses likuidasi dan pemulihan aset bank.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button