Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Respons Telkomsel

Jakarta – PT Telkomsel menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan perusahaan mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penguatan perlindungan pelanggan, termasuk perlindungan terhadap sisa kuota internet.
“Telkomsel patuh dan tunduk kepada putusan MK, serta mendukung kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital, yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan pelanggan,” kata Fahmi.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Melalui aturan tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Pilihan tersebut dapat berupa paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover maupun mekanisme layanan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Telkomsel saat ini masih melakukan kajian menyeluruh untuk menyesuaikan produk dan layanannya dengan ketentuan tersebut. Perusahaan memastikan penyesuaian yang dilakukan tetap selaras dengan regulasi yang berlaku.
“Telkomsel mendukung dan saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanan serta memastikan keselarasannya dengan regulasi yang berlaku,” ujar Fahmi.
Telkomsel juga akan berkoordinasi dengan Komdigi dan para pemangku kepentingan untuk membahas aspek teknis penerapan kebijakan tersebut.
Aturan perlindungan sisa kuota ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Komdigi kemudian menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut oleh operator seluler.



