
BUMNKini.com – Lembaga pemeringkat Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat utang jangka panjang nasional PT Pos Indonesia (Persero) menjadi C(idn) dari sebelumnya A(idn). Penurunan ini dipicu kegagalan perseroan membayar imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C yang telah jatuh tempo senilai sekitar Rp24,11 miliar.
Dalam laporannya yang dirilis Jumat (17/7/2026), Fitch menyatakan PT Pos Indonesia tidak memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa yang seharusnya dilakukan pada 8 Juli 2026. Kondisi tersebut membuat perseroan memasuki masa tenggang pembayaran selama 14 hari. Akibatnya, Fitch juga memangkas Standalone Credit Profile (SCP) perusahaan menjadi c(idn) dari sebelumnya bbb(idn).
Fitch tidak memberikan prospek (outlook) terhadap peringkat terbaru tersebut. Menurut lembaga pemeringkat itu, kategori C(idn) mencerminkan bahwa gagal bayar atau kondisi yang menyerupai gagal bayar telah terjadi, sehingga risiko kredit dinilai sangat tinggi.
Menanggapi penurunan peringkat tersebut, PT Pos Indonesia menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah gagal bayar permanen, melainkan penundaan pembayaran akibat tekanan likuiditas perusahaan. Perseroan menyebut telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajibannya kepada pemegang sukuk.
Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, mengatakan penundaan pembayaran tidak menghapus kewajiban perusahaan. Saat ini manajemen tengah melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki kondisi kas, berkoordinasi dengan wali amanat, regulator, serta para pemangku kepentingan guna menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski menghadapi tekanan likuiditas, PT Pos Indonesia memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Perseroan juga menyatakan program transformasi bisnis tetap dilanjutkan untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah upaya pemulihan kondisi keuangan.



