BPK Mulai Audit Laporan Keuangan Danantara 2025, Seluruh BUMN Masuk Cakupan

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025. Pemeriksaan ini tidak hanya mencakup laporan keuangan BPI Danantara, tetapi juga entitas pengelola aset dan investasi serta seluruh BUMN yang berada dalam struktur Danantara.
Pemeriksaan ditandai dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara Rosan Roeslani di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Acara tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara Muliaman Darmansyah Hadad dan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria.
Seluruh BUMN Masuk Cakupan Pemeriksaan
BPK menyebut ruang lingkup pemeriksaan meliputi BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (DIM), serta seluruh BUMN yang berada dalam struktur BPI Danantara.
Dengan cakupan tersebut, pemeriksaan BPK menjadi audit atas laporan keuangan konsolidasian yang mencakup keseluruhan struktur pengelolaan aset dan investasi Danantara, bukan hanya laporan keuangan badan pengelolanya.
BPK menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam struktur Danantara.
Audit Berbasis Risiko
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK akan menilai kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Pemeriksaan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk mengidentifikasi potensi kesalahan penyajian material, kecurangan, penyalahgunaan, ketidakpatuhan, maupun kelemahan sistem pengendalian intern.
Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo menekankan bahwa auditor membutuhkan akses yang memadai terhadap data, informasi, serta pihak-pihak terkait untuk dapat mengidentifikasi dan merespons risiko material dalam pemeriksaan.
“BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” kata Slamet dalam keterangan resminya.
Laporan Unaudited Diserahkan Sejak Juli
Sebelum pemeriksaan dimulai, BPI Danantara telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 yang masih berstatus unaudited kepada BPK pada 20 Juli 2026.
BPK kemudian melakukan sejumlah persiapan, termasuk memperbarui penilaian risiko, materialitas, dan strategi pemeriksaan. Surat Tugas Pemeriksaan diterbitkan pada 14 Agustus 2026 sebelum pemeriksaan secara resmi dimulai pada September.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan antara lain UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta ketentuan dalam UU BUMN sebagaimana telah diubah, termasuk UU Nomor 16 Tahun 2025.
BPK meminta dukungan dan kerja sama dari Danantara, seluruh BUMN, serta kantor akuntan publik yang terlibat agar proses pemeriksaan dapat berlangsung tepat waktu dengan tetap menjunjung independensi, integritas, dan profesionalisme.



