BUMN

Danantara Ingin Genggam Saham BEI, Berapa Besar Porsinya?

JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi menyampaikan surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana menjadi pemegang saham bursa. Namun, hingga kini belum ada angka pasti mengenai berapa besar saham yang akan dimiliki Danantara.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan surat yang diterima pihaknya memang berisi pernyataan minat Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI. Akan tetapi, surat tersebut tidak mencantumkan persentase kepemilikan tertentu.

“Dalam surat tidak secara spesifik menyebutkan persentase,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Rencana masuknya Danantara menjadi pemegang saham BEI berkaitan dengan proses demutualisasi bursa. Melalui demutualisasi, kepemilikan BEI yang sebelumnya terbatas pada anggota bursa dapat diperluas kepada pihak lain, termasuk badan hukum Indonesia dan investor strategis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi proses demutualisasi BEI dan secara khusus memungkinkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Danantara menjadi pemegang saham bursa dengan tetap menjaga independensi BEI.

Nama Danantara sebelumnya ramai disebut akan mengambil sekitar 40,12% saham BEI. Angka tersebut muncul dalam dokumen yang beredar dan dikaitkan dengan rencana demutualisasi melalui penerbitan saham baru atau rights issue.

Namun, angka 40,12% tersebut belum menjadi keputusan resmi Danantara. OJK juga menegaskan belum menerima pengajuan resmi dari pihak mana pun untuk memiliki lebih dari 5% saham BEI, termasuk Danantara.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan setiap kepemilikan saham BEI di atas 5% membutuhkan persetujuan OJK.

Menurut Hasan, masuknya pemegang saham baru tidak boleh mengganggu independensi bursa. Karena itu, struktur dan aturan internal BEI nantinya harus mampu mencegah potensi konflik kepentingan antara fungsi kepemilikan, pengaturan, pengawasan, dan kegiatan bisnis bursa.

Demutualisasi sendiri merupakan bagian dari reformasi struktur pasar modal Indonesia. OJK menyebut perubahan tersebut ditujukan untuk membuka akses permodalan yang lebih luas serta mendorong pengembangan bursa, sekaligus tetap memperkuat tata kelola dan independensi BEI.

Dengan adanya surat dari Danantara, proses untuk masuknya pemegang saham baru di BEI memasuki tahap yang lebih konkret. Namun, besaran kepemilikan, mekanisme transaksi, serta persetujuan regulator masih menjadi bagian dari proses yang harus diselesaikan sebelum kepemilikan tersebut benar-benar terealisasi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button