53.490 Pekerja Kena PHK, Jawa Barat Terbanyak

JAKARTA – Sebanyak 53.490 pekerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan PHK terbanyak, mencapai 10.880 pekerja atau sekitar 20,34 persen dari total laporan nasional.
Data tersebut berasal dari Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Angka ini perlu dibaca sebagai jumlah pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem JKP, bukan keseluruhan pekerja yang kehilangan pekerjaan di Indonesia.
Setelah Jawa Barat, jumlah laporan PHK terbesar tercatat di Banten sebanyak 6.303 pekerja. Jawa Timur menyusul dengan 5.400 pekerja, kemudian Jawa Tengah 4.769 pekerja dan DKI Jakarta 3.900 pekerja.
Jika dilihat berdasarkan waktu terjadinya PHK, Juni menjadi bulan dengan laporan tertinggi, yakni 9.028 pekerja. Mei berada di posisi berikutnya dengan 9.019 laporan, disusul April sebanyak 8.498 pekerja dan Februari 7.913 pekerja.
Pada Maret tercatat 7.187 laporan PHK, Januari 5.967, Juli 4.897, sementara Agustus mencatat 981 laporan.
Kemnaker menegaskan data tersebut masih bersifat dinamis. Angkanya dapat berubah karena pekerja yang mengalami PHK masih memiliki waktu hingga enam bulan sejak tanggal PHK untuk melaporkan status kehilangan pekerjaan dan mengajukan klaim melalui sistem JKP.
Selain itu, data yang masuk terlebih dahulu melalui proses deduplikasi. Pencatatan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dan tanggal PHK yang berdekatan diperiksa untuk mencegah satu pekerja tercatat lebih dari sekali dalam statistik.
Kemnaker juga menyatakan statistik tersebut tidak mencakup pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia.
Dengan demikian, angka 53.490 pekerja merupakan jumlah laporan PHK yang tercatat dalam Sistem JKP selama Januari-Agustus 2026. Angka tersebut belum dapat dianggap sebagai gambaran keseluruhan PHK yang terjadi di Indonesia pada periode yang sama.



