
Jakarta – PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) atau DPS, salah satu BUMN galangan kapal tertua di Indonesia, resmi dinyatakan pailit setelah lebih dari satu abad beroperasi. Pengadilan Niaga Surabaya menetapkan status pailit perusahaan pada 3 Juni 2026 , mengakhiri perjalanan panjang DPS yang telah berdiri sejak 1910 .
Sejarah DPS bermula pada tanggal 22 September 1910 saat pemerintah kolonial Belanda membangun NV Droogdok Maatschappij untuk melayani perawatan kapal-kapal yang beroperasi di Hindia Belanda. Pada masa pendudukan Jepang, perusahaan berganti nama menjadi Harima Zosen , sebelum dinasionalisasi pemerintah Indonesia pada 1 Januari 1961 menjadi PN Dok dan Perkapalan Surabaya . Statusnya kemudian berubah menjadi persero pada tahun 1976 dengan nama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) .
Selama lebih dari 100 tahun beroperasi, kapal DPS berkembang menjadi salah satu galangan terbesar di Tanah Air. Perusahaan tercatat telah memperbaiki lebih dari 20.000 kapal serta membangun lebih dari 600 kapal untuk pelanggan dalam maupun luar negeri. DPS juga memiliki kemampuan membangun kapal hingga 8.000 deadweight ton (DWT) dan memperbaiki kapal hingga 10.000 DWT , selain mengerjakan konstruksi lepas pantai, fabrikasi baja, serta layanan rekayasa maritim.
Perusahaan juga mengantongi berbagai sertifikasi internasional, termasuk ISO 9001 dan OHSAS 18001 , serta menerapkan teknologi Computer-Aided Design (CAD) , Computer-Aided Manufacturing (CAM) , dan Enterprise Resource Planning (ERP) untuk mendukung proses produksi. Selain bisnis galangan kapal, DPS juga mengerjakan proyek konstruksi lepas pantai, fabrikasi crane, hingga perbaikan poros baling-baling kapal bersertifikat internasional.
Pasca keputusan pailit, pemerintah melalui Danantara aset-aset strategis DPS akan dikonsolidasikan ke PT PAL Indonesia (Persero) . Langkah tersebut diharapkan menjaga pemanfaatan aset negara, memperkuat industri galangan kapal nasional, serta meningkatkan daya saing sektor maritim Indonesia di masa mendatang.



