Komisi X DPR Ingin Putusan MK soal Pendanaan MBG Diterapkan Secepatnya pada 2027
Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mendorong agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai diterapkan pada APBN 2027.
Meski MK memberi waktu penyesuaian hingga APBN 2028, Esti meminta putusan tersebut mulai diterapkan pada 2027 agar anggaran pendidikan lebih optimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027 karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan SDM (sumber daya manusia),” kata Esti di Jakarta, Senin.Dikutip dari antaranews.
Esti menilai anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas guru, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga mahasiswa. Dana tersebut juga perlu dimanfaatkan guna memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan serta mendukung kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan agar tercipta layanan pendidikan yang merata dan berkualitas.
Esti menilai optimalisasi anggaran pendidikan menjadi kunci untuk menghadapi berbagai tantangan global, mulai dari transformasi digital, perkembangan kecerdasan artifisial, ekonomi hijau, hingga perubahan dunia kerja dan meningkatnya persaingan internasional.
Menurutnya, pendidikan harus mampu mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya lulus secara akademik, tetapi juga memiliki kemampuan berpikir kritis, literasi digital, kreativitas, kolaborasi, karakter yang kuat, serta semangat belajar sepanjang hayat.
Ia menilai reformasi pendidikan perlu berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), bukan lagi sekadar memenuhi aspek administratif, sehingga dapat menjadi fondasi utama pembangunan nasional
Menurutnya, hal itu memerlukan komitmen kuat dari pemerintah agar sektor pendidikan tetap menjadi prioritas dalam setiap penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan.
“Tentunya membangun kualitas SDM unggul harus dimulai dari pendidikan anak-anak. Karena pendidikan menjadi modal dasar pembangunan nasional,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dibebankan pada anggaran pendidikan dalam APBN. Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
MK memberikan masa penyesuaian hingga APBN 2028 agar pemerintah dan DPR memiliki waktu untuk memindahkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan, mengingat penyusunan APBN dilakukan setiap tahun.



