News

Ini 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA yang Disetujui DPR

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung (MA) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh calon dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR pada 12-13 Agustus 2026.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyampaikan laporan hasil uji kelayakan terhadap 14 calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY).

Setelah laporan disampaikan, Dasco meminta persetujuan anggota DPR terhadap hasil uji kelayakan tersebut. Para anggota dewan yang hadir kemudian menyatakan setuju.

11 Calon Hakim Agung

Sebanyak 11 calon hakim agung yang disetujui DPR akan mengisi sejumlah kamar di Mahkamah Agung.

Untuk Kamar Pidana, terdapat empat nama, yakni Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.

Sementara itu, Kamar Perdata diisi dua calon, yaitu Sobandi dan Nurmaningsih.

Untuk Kamar Agama, DPR menyetujui Musthofa dan Mamat Ruhimat.

Adapun tiga calon untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak adalah Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T.

Tiga Hakim Ad Hoc

Selain 11 hakim agung, DPR menyetujui tiga calon hakim ad hoc.

Dua di antaranya merupakan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan.

Sementara satu calon lainnya, Sudiyo, disetujui sebagai hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung.

Lolos Seleksi Komisi III

Sebelum sampai ke rapat paripurna, ke-14 calon tersebut menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR selama dua hari.

Proses tersebut berlangsung pada 12-13 Agustus 2026. Sebelumnya, para calon telah mengikuti proses seleksi di Komisi Yudisial.

Komisi III menyatakan seluruh fraksi menyetujui 14 nama yang diajukan KY. Persetujuan di tingkat komisi diberikan secara aklamasi.

Proses seleksi tersebut mencakup calon hakim agung serta hakim ad hoc HAM dan Tipikor. Dalam proses awal di KY, terdapat 175 pendaftar calon hakim agung, 40 pendaftar calon hakim ad hoc HAM, dan 60 pendaftar calon hakim ad hoc Tipikor.

Dengan persetujuan DPR dalam rapat paripurna, 14 calon tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung sesuai kamar masing-masing.

Daftar 14 hakim yang disetujui DPR:

  • Syamsul Arief — Kamar Pidana
  • Sugiyanto — Kamar Pidana
  • Sudharmawatiningsih — Kamar Pidana
  • Dhifla Wiyani — Kamar Pidana
  • Sobandi — Kamar Perdata
  • Nurmaningsih — Kamar Perdata
  • Musthofa — Kamar Agama
  • Mamat Ruhimat — Kamar Agama
  • Maftuh Effendi — Kamar TUN Pajak
  • L.Y. Hari Sih Advianto — Kamar TUN Pajak
  • Yeheskiel Minggus T. — Kamar TUN Pajak
  • Edwin Partogi Pasaribu — Hakim Ad Hoc HAM
  • Roki Panjaitan — Hakim Ad Hoc HAM
  • Sudiyo — Hakim Ad Hoc Tipikor.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button