BUMN

Bom Waktu Dana Pensiun BUMN, Pos Indonesia Kekurangan Hampir Rp4 Triliun

JAKARTA — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berkomitmen membenahi tata kelola dana pensiun (dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembenahan ini dilakukan setelah ditemukan persoalan pengelolaan investasi yang berpotensi menimbulkan kekurangan dana dan menjadi beban di masa mendatang.

Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria mengatakan persoalan dana pensiun menjadi salah satu pekerjaan rumah besar yang masih harus diselesaikan. Namun, Danantara belum dapat menghitung secara keseluruhan berapa besar kekurangan dana yang harus ditutupi.

Dony menjelaskan terdapat dua skema dana pensiun, yakni iuran pasti dan manfaat pasti. Dalam skema iuran pasti, perusahaan sebagai pendiri tidak menanggung risiko atas hasil investasi dana pensiun.

Sementara itu, persoalan muncul dalam skema manfaat pasti karena perusahaan menjamin manfaat yang akan diterima para pensiunan, baik secara berkala maupun pada akhir masa pensiun.

Menurut Dony, kualitas pengelolaan investasi menjadi faktor penting dalam skema tersebut. Jika investasi tidak dikelola dengan baik dan hasilnya tidak mencukupi manfaat yang telah dijanjikan, perusahaan sebagai pendiri harus menutup kekurangannya.

“Karena itu kan esensinya adalah pengelolaan daripada investasinya. Jika pengelolaan investasinya dilakukan sembarangan, menyebabkan rencana manfaat yang diterima oleh penerima manfaat atau pensiunan itu tidak tercukupi, maka pendiri berkewajiban untuk melakukan top-up. Ini jumlahnya cukup besar,” ujar Dony dalam Squawk Box CNBC Indonesia, Senin (24/8/2026).

Ia kemudian memberikan contoh kondisi yang terjadi pada dana pensiun PT Pos Indonesia. Menurutnya, dana pensiun perusahaan tersebut mengalami kekurangan hampir Rp4 triliun yang harus ditutup oleh perusahaan.

“Contohnya misalnya di PT Pos kita kekurangan itu hampir Rp4 triliun, satu perusahaan, yang harus kita top-up karena tadi. Persoalannya apa? Investasinya tidak dikelola dengan baik. Jadi semuanya persoalannya sama,” katanya.

Untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi, Danantara tengah mendorong pembenahan internal dalam pengelolaan dana pensiun BUMN. Pembenahan tersebut mencakup penetapan kriteria dan persyaratan bagi pengelola dana pensiun, termasuk pengaturan instrumen serta portofolio investasi yang diperbolehkan.

Dalam jangka panjang, Danantara juga ingin mengubah pola dana pensiun BUMN agar tidak lagi mengutamakan skema manfaat pasti. Skema tersebut dinilai membuat perusahaan menghadapi kewajiban yang sulit diprediksi ketika hasil investasi tidak sesuai dengan kebutuhan pembayaran pensiun.

“Tetapi dalam jangka panjang kita sudah berpikir bahwa BUMN ke depannya itu tidak lagi akan mengutamakan manfaat pasti. Kita lebih maunya itu iuran pasti, sehingga kita bisa prediktif, kita bisa tahu berapa cost yang harus kita keluarkan untuk pensiunan,” lanjut Dony.

Persoalan dana pensiun BUMN sendiri bukan masalah baru. Pada 2023, isu tata kelola dapen BUMN juga sempat menjadi sorotan setelah disebut terdapat 22 dari 48 dana pensiun BUMN dengan program pensiun manfaat pasti yang memiliki rasio kecukupan dana di bawah 100 persen.

Rasio tersebut digunakan untuk melihat kemampuan dana pensiun dalam memenuhi seluruh kewajibannya kepada peserta pensiun. Pada saat itu, kekurangan kecukupan dana 22 dapen BUMN diperkirakan mencapai Rp12 triliun hingga Rp13 triliun berdasarkan perhitungan Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button