Setelah 3 Tahun Diburu, Buronan Kasus Penggelapan Rp37 Miliar Ditangkap
Jakarta – Pelarian ES, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian Rp37,42 miliar, berakhir setelah tiga tahun menjadi buronan.
ES ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.50 WIB.
Ia ditangkap sesaat setelah tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan melalui koordinasi Dittipideksus Bareskrim dengan Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada 14 Februari 2022 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang penyedia sistem verifikasi biometrik dan electronic Know Your Customer (e-KYC). Kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp37.426.285.740.
Dikutip dari detikcom, penyidik menduga praktik tersebut berlangsung pada 2018 hingga 2021 melalui pengaturan kerja sama pemasaran dengan reseller. ES diduga berperan mempertemukan, mengatur pembagian fee, serta menerima aliran dana.
Dari penyidikan, ES diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,62 miliar.
ES sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Erick melarikan diri ke Singapura. Polri juga berkoordinasi dengan otoritas Singapura hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada 2 Februari 2024.
Setelah ditangkap, ES dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dalam perkara yang sama, enam orang lainnya telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman. Penangkapan ES menjadi kelanjutan proses hukum terhadap pihak yang sebelumnya melarikan diri ke luar negeri.



