BUMN

Pelindo Gabungkan PMS ke PJM

JAKARTA — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo kembali melakukan penataan struktur anak usahanya. Kali ini, PT Pelindo Marine Service (PMS) akan digabungkan ke dalam PT Pelindo Jasa Maritim (PJM).

Dalam rancangan penggabungan yang diumumkan dalam Harian Bisnis Indonesia edisi Senin (31/8/2026) seperti dikutip dari Bisnis.com, PJM akan bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan atau surviving entity. Sementara itu, PMS akan bubar demi hukum tanpa melalui proses likuidasi setelah penggabungan dinyatakan efektif.

Aksi korporasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut untuk mendukung inisiatif PT Danantara Asset Management (Persero) dalam melakukan restrukturisasi anak usaha serta mengoptimalkan pengelolaan BUMN dan entitas turunannya.

“Penggabungan ini merupakan tindak lanjut untuk mendukung inisiatif PT Danantara Asset Management dalam rangka restrukturisasi anak usaha dan optimalisasi pengelolaan BUMN beserta entitas turunannya,” demikian dikutip dari ringkasan rancangan penggabungan.

Manajemen menyebut penggabungan PMS ke PJM diharapkan mampu meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat kualitas layanan, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, khususnya di lingkungan Grup Pelindo.

Dalam skema tersebut, PJM akan menerima seluruh aset dan pasiva, hak dan kewajiban, hubungan hukum, kontrak, pegawai, kegiatan usaha, serta izin yang dimiliki PMS. Pengalihan tersebut berlaku sepanjang diperkenankan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah memperoleh persetujuan dari pihak atau instansi terkait.

PJM berkedudukan di Makassar dan menjadi perusahaan penerima penggabungan. Sementara PMS yang berkedudukan di Surabaya merupakan perusahaan yang menggabungkan diri.

Tanggal efektif penggabungan nantinya ditetapkan dalam akta penggabungan dan/atau persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Meski demikian, penggabungan belum dapat langsung dilaksanakan. Proses tersebut baru dilakukan setelah seluruh persetujuan korporasi, persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada instansi berwenang diperoleh serta seluruh persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar masing-masing perusahaan terpenuhi.

Tak Dimaksudkan Akhiri Hubungan Kerja

Dari sisi ketenagakerjaan, penggabungan PMS ke PJM tidak dimaksudkan untuk mengakhiri hubungan kerja para pegawai.

Penyelesaian hak dan kewajiban pekerja akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kerja bersama yang berlaku.

Dengan demikian, penggabungan tersebut tidak secara otomatis berarti penghentian hubungan kerja. Status serta hak dan kewajiban pekerja akan diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kreditor Bisa Ajukan Keberatan

Rancangan penggabungan juga memberikan ruang bagi kreditor dan pihak ketiga lainnya untuk menyampaikan keberatan.

Kreditor maupun pihak ketiga dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada masing-masing perusahaan peserta penggabungan paling lambat 14 hari kalender sejak ringkasan rancangan penggabungan diumumkan.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat keberatan, kreditor dan pihak ketiga dianggap tidak mengajukan keberatan terhadap rencana penggabungan. Ketentuan tersebut tidak mengurangi hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Setelah penggabungan efektif, PJM akan menerima sekaligus melanjutkan seluruh kegiatan usaha PMS, termasuk aset dan pasiva, hak dan kewajiban, serta hubungan hukum yang sebelumnya melekat pada PMS.

Penggabungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button