PT Kliring Berjangka Indonesia Resmi Jadi Persero, Transaksi Tumbuh 110 Persen

JAKARTA – PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) memasuki babak baru dalam perjalanan bisnisnya setelah resmi berstatus sebagai perusahaan perseroan. Perubahan status tersebut berlangsung di tengah peningkatan aktivitas transaksi perdagangan berjangka yang tercatat tumbuh signifikan.
Kinerja transaksi KBI dilaporkan mengalami pertumbuhan hingga 110 persen. Peningkatan tersebut mencerminkan semakin besarnya aktivitas perdagangan berjangka sekaligus memperkuat peran KBI dalam menyediakan infrastruktur kliring dan penjaminan transaksi.
KBI merupakan perusahaan yang memiliki peran penting dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditas. Perusahaan menjalankan fungsi kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi kontrak berjangka serta derivatif lainnya. Selain itu, KBI juga menjalankan fungsi sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang.
Dalam sistem perdagangan berjangka, keberadaan lembaga kliring menjadi bagian penting untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak yang melakukan transaksi dapat diselesaikan sesuai ketentuan. Regulasi Bappebti juga menetapkan bahwa kegiatan lembaga kliring berjangka hanya dapat dilakukan oleh perseroan terbatas yang memperoleh izin usaha dari Bappebti.
Perubahan status menjadi Persero sekaligus menjadi bagian dari perkembangan KBI sebagai salah satu perusahaan negara yang bergerak di bidang infrastruktur perdagangan komoditas dan derivatif.
Perjalanan KBI sendiri telah berlangsung cukup panjang. Berdasarkan laporan tahunan perusahaan, KBI sebelumnya bernama PT Kliring dan Jaminan Komoditi Berjangka (KJBK), sebelum kemudian berganti nama menjadi PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) pada 18 Juni 2001. Perusahaan selanjutnya menjalankan kegiatan kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi kontrak berjangka serta fungsi Pusat Registrasi Resi Gudang.
Peran KBI juga semakin berkembang seiring dengan perluasan ekosistem perdagangan dan instrumen keuangan di Indonesia. Pada 2025, misalnya, KBI mendapat penunjukan dari Bank Indonesia sebagai lembaga kliring untuk transaksi derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Penunjukan tersebut menambah cakupan peran KBI dalam infrastruktur pasar keuangan nasional.
Di sisi lain, fungsi KBI sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang juga memiliki kaitan langsung dengan perdagangan komoditas. Sistem Resi Gudang memungkinkan komoditas yang disimpan di gudang terdaftar dicatat dan digunakan sebagai instrumen dalam transaksi maupun pembiayaan. KBI selama ini menjalankan fungsi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, hingga pelaporan Resi Gudang.
Dengan pertumbuhan transaksi yang mencapai 110 persen dan bertambahnya mandat dalam ekosistem pasar keuangan, transformasi KBI menjadi Persero menandai semakin luasnya ruang perusahaan dalam mendukung perdagangan berjangka, komoditas dan instrumen derivatif di Indonesia.



