
JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026. Rapat tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung pada 15 September 2026.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan RUPSLB pada 28 Oktober merupakan agenda rutin tahunan. Namun, BEI belum dapat memastikan apakah proses demutualisasi akan menjadi bagian dari pembahasan dalam rapat tersebut.
“28 Oktober. Tapi kalau demutualisasi itu kan masih ada proses yang memang kita tunggu juga, prosesnya ada di OJK juga,” kata Iding usai konferensi pers Capital Market Run 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Demutualisasi Masih Berproses
Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan bursa, dari sistem yang kepemilikannya berkaitan dengan anggota bursa menjadi struktur yang memungkinkan kepemilikan lebih luas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan tersebut diundangkan pada 17 September 2026 dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan demutualisasi BEI.
POJK tersebut antara lain mengatur saham bursa, pemisahan kepemilikan dengan keanggotaan bursa, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, serta ketentuan mengenai dividen dan laporan Bursa Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi merupakan bagian dari agenda reformasi integritas pasar modal.
Menurut Hasan, struktur kepemilikan yang lebih luas dapat membuka akses permodalan dan mendukung pengembangan bursa, dengan tetap menjaga tata kelola serta independensi BEI.
Dengan terbitnya POJK 13/2026, landasan regulasi demutualisasi sudah tersedia. Namun, BEI masih menunggu proses lanjutan sebelum memastikan apakah agenda tersebut akan dibawa ke RUPSLB 28 Oktober mendatang.



