Bukan Uang Edisi Khusus, Ini Alasan Rupiah 2026 Masih Bertanda Tangan Purbaya-Perry

BI Cetak Lagi Rupiah Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Warjiyo, Ini Alasannya
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali mencetak uang Rupiah pada 2026 dengan menggunakan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Kondisi ini menjadi perhatian karena keduanya kini tidak lagi menduduki jabatan tersebut.
Uang yang beredar tersebut menggunakan desain Rupiah Tahun Emisi 2022, tetapi memiliki tahun cetak 2026. Pertanyaan kemudian muncul, mengapa uang yang dicetak pada tahun ini masih menggunakan tanda tangan pejabat dari periode sebelumnya?
Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan, pencetakan uang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan uang kartal masyarakat. Prosesnya juga tidak dilakukan sekaligus dalam satu waktu.
“Cetak uang itu kan hal yang normal. Setiap tahun kita cetak uang,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Destry, produksi uang dilakukan secara bertahap berdasarkan perencanaan kebutuhan uang kartal. Karena itu, pergantian pejabat tidak otomatis membuat seluruh proses pencetakan yang sudah berjalan harus dihentikan dan diganti dengan tanda tangan pejabat baru.
“Jadi mencetak itu nggak langsung jebret di awal tahun atau di akhir tahun, tapi ada tahapan-tahapannya,” ujarnya.
Kebutuhan uang tunai, kata Destry, masih cukup tinggi meskipun penggunaan pembayaran digital terus berkembang. Di sejumlah daerah, khususnya wilayah yang akses internet dan infrastruktur pembayaran digitalnya belum merata, uang kartal masih menjadi instrumen transaksi yang penting.
BI bersama pemerintah juga melakukan koordinasi dalam menentukan kebutuhan uang yang harus disediakan. Perhitungan tersebut mencakup kebutuhan uang kertas maupun uang logam serta jumlah uang yang diperlukan masyarakat dalam periode tertentu.
Dengan demikian, Rupiah tahun cetak 2026 yang masih memuat tanda tangan Purbaya dan Perry bukan merupakan uang yang dicetak secara khusus atau edisi terbatas. Uang tersebut tetap merupakan Rupiah resmi yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Bagi kolektor, perbedaan antara tahun cetak dan periode jabatan pejabat yang tanda tangannya tercantum pada uang tersebut memang dapat menjadi hal menarik. Namun bagi masyarakat umum, uang tersebut memiliki fungsi dan status yang sama dengan Rupiah lainnya yang diterbitkan secara resmi oleh BI.



