
Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Direktur Teknik PT Pelindo I, Hosadi Apriza, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal dengan nilai kerugian negara mencapai Rp92,35 miliar ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menunda sidang karena naskah putusan belum selesai dirampungkan.
Hakim Ketua Cipto Nababan menyatakan sidang akan kembali digelar pada Senin, 27 Juli 2026.
“Sidang ditunda ke hari Senin 27 Juli 2026. Putusan ditunda karena hasil putusan dari hakim belum rampung,” ujar Cipto Nababan dalam persidangan di PN Medan seperti dikutip dari detikcom.
Selain Hosadi Apriza, dua terdakwa lain yang juga menunggu putusan adalah mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), Bambang Soendjaswono, serta mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hosadi dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Rudy Sunaryadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan Bambang Soendjaswono dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa diduga terlibat dalam korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk operasional Pelindo. Proyek tersebut dinilai tidak berjalan sesuai spesifikasi dan progres fisiknya jauh dari ketentuan kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92,35 miliar. Jaksa juga menyebut negara mengalami kerugian perekonomian sekitar Rp23,03 miliar per tahun akibat kapal yang tidak selesai dibangun dan tidak dapat dimanfaatkan.
Jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada para terdakwa secara pribadi. Tuntutan penggantian kerugian negara diarahkan kepada korporasi, yakni PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian tersebut.



