BUMN

Enam Terdakwa Kasus Pelindo-APBS Divonis 4 Tahun, Dua Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman masing-masing empat tahun penjara kepada enam terdakwa dalam perkara korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Enam terdakwa terdiri atas tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 3 dan tiga mantan pejabat PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Dari pihak Pelindo Regional 3, mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki, mantan Regional Head periode 2021–2024; Hendiek Eko Setiantoro, mantan Division Head Teknik; serta Erna Hayu Handayani, mantan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.
Sementara dari PT APBS terdapat Firmansyah, mantan Direktur Utama periode 2020–2024; Made Yuni Christina, mantan Direktur Komersial periode 2021–2024; serta Dwi Wahyu Setiawan, mantan Manager Operasi. Identitas dan jabatan para terdakwa tersebut juga tercantum dalam dokumen perkara Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain pidana penjara empat tahun, masing-masing terdakwa dijatuhi denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdapat ketentuan pengganti berupa pidana kurungan.

Vonis tersebut menjadi perhatian karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim mencapai dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut keenam terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024. Berdasarkan dakwaan jaksa, nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp200,58 miliar, sementara dugaan kerugian keuangan negara disebut sekitar Rp83,2 miliar.

Dalam proses persidangan, jaksa sebelumnya mengungkap sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek. Di antaranya berkaitan dengan proses penunjukan PT APBS serta pelaksanaan pekerjaan pengerukan yang menurut dakwaan dilakukan tanpa sejumlah dokumen dan persyaratan yang diperlukan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyebut pekerjaan tetap berjalan meskipun dokumen tersebut belum dimiliki.

Jaksa juga menyoroti penunjukan PT APBS sebagai pihak yang mengerjakan proyek. Dalam persidangan terungkap bahwa APBS kemudian mengalihkan pelaksanaan pekerjaan pengerukan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI). Persoalan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga menjadi bagian dari perkara yang diperiksa di persidangan.

Di sisi lain, pihak terdakwa sebelumnya membantah sejumlah tuduhan yang disampaikan jaksa. Penasihat hukum antara lain mempertanyakan adanya bukti yang menunjukkan para terdakwa menikmati aliran dana untuk kepentingan pribadi serta menekankan bahwa pekerjaan pengerukan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan.

Majelis hakim kemudian memiliki pertimbangan sendiri dalam menilai seluruh fakta dan alat bukti yang muncul selama proses persidangan hingga akhirnya menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah.

Perkara ini sekaligus menjadi perhatian karena proyek yang diperiksa berkaitan dengan infrastruktur pelabuhan yang memiliki fungsi penting bagi aktivitas pelayaran di Tanjung Perak. Pengerukan kolam pelabuhan pada dasarnya ditujukan untuk menjaga kedalaman dan keselamatan alur pelayaran, namun pelaksanaan pekerjaan tetap harus memenuhi ketentuan administratif dan hukum yang berlaku.

Dengan putusan empat tahun penjara tersebut, proses hukum terhadap keenam terdakwa memasuki tahap berikutnya. Para terdakwa maupun jaksa memiliki kesempatan untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.

Bagi Pelindo, perkara ini juga menjadi pengingat penting mengenai penerapan tata kelola dalam pelaksanaan proyek, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan, penunjukan mitra kerja, kepatuhan terhadap regulasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Putusan tersebut belum otomatis mengakhiri seluruh proses hukum apabila salah satu pihak memilih menempuh upaya hukum. Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada sikap para terdakwa maupun jaksa setelah putusan dibacakan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button