BUMN

Waskita Karya Lunasi Pokok Obligasi Rp722 Miliar

 

Jakarta – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah menyelesaikan kewajiban pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A senilai Rp722 miliar yang jatuh tempo pada 24 September 2026. Pelunasan dilakukan melalui mekanisme penjaminan sesuai perjanjian yang melibatkan pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII.

 

Corporate Secretary PT Waskita Karya Tbk, Steven Subiantoro, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (29/9/2026), menyatakan bahwa perseroan terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memastikan seluruh proses pemenuhan kewajiban berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami berkomitmen memastikan proses pemenuhan kewajiban kepada pemegang obligasi berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya pun tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, serta menjaga kelangsungan kegiatan operasional perseroan,” ujar Steven, Selasa (29/9/2026).

Penjaminan atas obligasi ini merupakan bagian dari skema penjaminan pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi BUMN yang terdampak pandemi COVID-19. Skema ini telah ditetapkan sejak penerbitan obligasi, di mana pemerintah dan PT PII bertindak sebagai penjamin sesuai porsi dan ketentuan dalam perjanjian penjaminan.

 

Sebelumnya, Waskita Karya telah menyampaikan pemberitahuan kepada penjamin dan Wali Amanat mengenai ketidakmampuan perseroan dalam memenuhi kewajiban. Sesuai mekanisme, Wali Amanat selaku penerima jaminan kemudian mengajukan klaim kepada para penjamin.

 

Setelah melalui proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan, pembayaran klaim dilaksanakan berdasarkan porsi penjaminan masing-masing.

“Klaim penjaminan telah dibayarkan dan didistribusikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga para pemegang obligasi telah menerima pembayaran pokok obligasi. Kami mengapresiasi pemerintah dan PT PII atas pelaksanaan mekanisme penjaminan sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku,” jelas Steven.

 

Fokus Pemulihan Bisnis

Steven menjelaskan bahwa pembayaran klaim penjaminan tersebut tidak menghapus kewajiban Waskita Karya. Kewajiban perseroan kepada para penjamin selanjutnya akan diselesaikan sesuai mekanisme hak regres dan ketentuan yang berlaku.

 

Ke depannya, perseroan memastikan akan tetap fokus pada pemulihan kegiatan operasional inti dan penguatan kondisi keuangan. Hal ini termasuk fokus pada core business sebagai kontraktor, sejalan dengan arah strategis pemegang saham.

 

“Perseroan pun akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung proses pemulihan dan keberlanjutan usaha,” tutup Steven.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button