BPK Mulai Audit Laporan Keuangan Danantara 2025

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai memeriksa Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025.
Pemeriksaan ditandai dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan kepada BPI Danantara pada 17 September 2026. Audit mencakup BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (DIM), serta seluruh BUMN dalam struktur Danantara.
BPK akan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, termasuk kesesuaiannya dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, dan efektivitas pengendalian internal.
Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based audit). BPK akan mengidentifikasi risiko kesalahan penyajian material, kecurangan, penyalahgunaan, ketidakpatuhan, hingga kelemahan sistem pengendalian internal.
Sebelumnya, Danantara telah menyerahkan laporan keuangan konsolidasian 2025 yang belum diaudit (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026. Setelah itu, BPK melakukan persiapan pemeriksaan, termasuk memperbarui penilaian risiko, materialitas, dan strategi audit. Surat tugas pemeriksaan diterbitkan pada 14 Agustus 2026.
Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas Danantara.
“BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” ujar Slamet.
Dalam prosesnya, BPK membutuhkan akses terhadap data, informasi, dan pihak-pihak terkait di Danantara maupun BUMN yang menjadi bagian dari pemeriksaan. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi BPK dalam memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan konsolidasian Danantara 2025.



