News

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun

JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Kerugian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan angka tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih ya,” ujar Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat seperti dikutip dari detikcom, Selasa, 29 September 2026.

Namun, Kejagung belum memaparkan secara rinci bagaimana konstruksi perkara maupun metode penghitungan kerugian negara tersebut. Anang hanya memastikan perhitungan dilakukan oleh BPKP.

Enam Tersangka Dilimpahkan

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan mantan pejabat BGN hingga pihak perusahaan yang disebut menjadi rekanan penyedia sarana operasional.

Pada Selasa, Kejagung menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta enam tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut dilakukan agar perkara dapat segera memasuki proses persidangan.

Dugaan Penyimpangan Tata Kelola MBG

Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Salah satu yang didalami adalah dugaan konflik kepentingan dan hubungan afiliasi para tersangka dengan yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan. Barang yang disebut dalam perkara tersebut meliputi armada motor listrik, sepatu, perangkat tablet, dan televisi operasional.

Perkara dugaan korupsi tersebut kini memasuki tahapan lanjutan setelah enam tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button