News

Benarkah Babinsa Kini Ikut Urus Pajak? Ini Penjelasan TNI AD

Jakarta – TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan tidak ada penugasan baru maupun perubahan tugas pokok bagi Bintara Pembina Desa (Babinsa) di bidang perpajakan. Penegasan ini disampaikan menyusul polemik terkait penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan penyebutan Babinsa dalam surat edaran tersebut tidak berarti adanya penambahan kewenangan atau perubahan tugas aparat teritorial.

“TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan,” ujar Donny dalam keterangan tertulis.

Menurut Donny, keberadaan Babinsa dalam surat edaran itu hanya berkaitan dengan mekanisme koordinasi antarinstansi untuk membangun jejaring informasi kewilayahan. Hal tersebut tidak mengubah fungsi maupun kewenangan Babinsa yang selama ini diatur dalam tugas pembinaan teritorial.

Sebelumnya, penyebutan Babinsa dalam SE-8/PJ/2026 memicu perhatian publik dan kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Direktorat Jenderal Pajak juga telah memberikan klarifikasi bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak maupun pemeriksa pajak, melainkan hanya bagian dari jejaring informasi yang telah diatur dalam pedoman pengawasan.

Dengan penegasan tersebut, TNI AD memastikan tidak ada kebijakan baru yang menugaskan Babinsa untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak ataupun menjalankan fungsi perpajakan di lapangan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button