JAKARTA – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara ditetapkan sebagai penyetor modal awal bagi pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Namun, penyertaan modal tersebut tidak serta-merta membuat Danantara menjadi pemilik ataupun memiliki hak kendali atas lembaga pengelola PFII.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang PFII yang menyebutkan bahwa modal awal LP PFII dapat bersumber dari Danantara dan sumber sah lainnya. Dana itu digunakan untuk mendukung operasional awal serta pembentukan kelembagaan PFII.
Meski menjadi penyetor modal, LP PFII tetap dirancang sebagai lembaga independen. Pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga Danantara tidak memperoleh hak kepemilikan maupun kewenangan mengendalikan arah kebijakan lembaga tersebut.
CEO BPI Danantara Rosan Roeslani sebelumnya mengatakan penyediaan modal akan dilakukan secara bertahap seiring penyusunan regulasi teknis dan pengembangan ekosistem PFII. Pemerintah juga tengah mempelajari praktik pusat keuangan internasional seperti Dubai International Financial Centre (DIFC) agar model yang diterapkan di Indonesia mampu menarik investasi global.
Pemerintah memperkirakan keberadaan PFII berpotensi menarik investasi langsung hingga sekitar Rp300 triliun–Rp500 triliun, bergantung pada daya saing regulasi, kepastian hukum, serta minat investor internasional.
Dengan demikian, penyertaan modal Danantara lebih merupakan pelaksanaan amanat undang-undang untuk membiayai pembentukan PFII, bukan investasi yang memberikan hak pengendalian sebagaimana lazim terjadi pada kepemilikan saham di perusahaan.



