Pemerintah Peringatkan Bank: KUR di Bawah Rp100 Juta Dilarang Minta Agunan

JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak boleh disertai persyaratan agunan tambahan. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan bank atau pihak lain yang masih meminta jaminan, mengenakan pungutan, atau melibatkan perantara dalam proses pengajuan KUR.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Menurutnya, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian.
Riza menjelaskan, dalam skema KUR terdapat dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan berupa aset seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau harta pribadi lainnya. Untuk pinjaman hingga Rp100 juta, bank penyalur hanya boleh menggunakan agunan pokok dan tidak diperkenankan meminta jaminan tambahan.
Ia mengungkapkan Kementerian UMKM masih menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan, biaya jasa, hingga praktik percaloan dalam pengurusan KUR. Karena itu, pelaku UMKM diminta tidak menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apa pun untuk memperoleh akses pembiayaan tersebut.
Menurut Riza, KUR merupakan program strategis pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang belum dapat memperoleh kredit komersial. Melalui subsidi dari APBN, debitur KUR hanya dikenakan bunga 6 persen, lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang umumnya berada pada kisaran 10–14 persen.
Pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp290 triliun sepanjang 2026. Hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran telah mencapai Rp169 triliun kepada sekitar 2,65 juta debitur. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali memperoleh akses pembiayaan formal, sementara 511 ribu UMKM tercatat telah naik kelas. Sekitar 65 persen penyaluran KUR juga telah diarahkan ke sektor produktif seperti pertanian, perikanan, dan industri pengolahan, dengan rasio kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga di kisaran 2 persen.
Untuk menjaga integritas program, Kementerian UMKM mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR. Pemerintah menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, sehingga program KUR dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan benar-benar mendukung penguatan permodalan UMKM.



