Profil ADCP, Anak Usaha Adhi Karya yang Menggarap LRT City

JAKARTA – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menjadi perhatian publik setelah sejumlah proyek apartemen LRT City mengalami keterlambatan penyelesaian. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk itu mengakui tengah menghadapi tekanan likuiditas yang berdampak pada serah terima unit kepada konsumen.
ADCP merupakan perusahaan pengembang properti yang lahir dari Divisi Transit Oriented Development (TOD) milik Adhi Karya. Divisi tersebut dibentuk pada 2015 untuk mengembangkan kawasan yang terintegrasi dengan transportasi massal, kemudian dipisahkan menjadi entitas tersendiri pada 2018 dengan nama PT Adhi Commuter Properti Tbk. Fokus utamanya adalah mengembangkan hunian, kawasan komersial, dan fasilitas pendukung di sekitar jaringan LRT Jabodebek melalui merek LRT City.
Sebagai pengembang kawasan berbasis TOD, ADCP membangun proyek yang menghubungkan hunian dengan moda transportasi publik seperti LRT, KRL Commuter Line, dan TransJakarta. Konsep ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi sekaligus menciptakan kawasan perkotaan yang lebih terintegrasi.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), ADCP menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen atas keterlambatan penyelesaian proyek. Perusahaan menjelaskan bahwa tekanan likuiditas menjadi penyebab utama terganggunya pembangunan dan serah terima unit. ADCP menyatakan tengah mengupayakan berbagai langkah, termasuk mencari mitra strategis dan sumber pendanaan baru untuk mempercepat penyelesaian proyek.
Berdasarkan data perusahaan, ADCP saat ini memiliki 13 proyek, terdiri atas enam proyek yang telah selesai dan beroperasi serta tujuh proyek yang masih dalam tahap pembangunan. Dari total 9.839 unit yang dikembangkan, sebanyak 5.392 unit telah terjual, sementara 2.575 unit telah diserahterimakan kepada konsumen.
Persoalan tersebut berdampak pada sekitar 2.400 pembeli apartemen LRT City yang hingga kini belum menerima unit yang telah mereka beli. Sebagian bahkan telah menunggu hingga tujuh tahun, sementara ada konsumen yang masih harus membayar cicilan KPR meski pembangunan proyek belum selesai. Kondisi ini mendorong Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) turun tangan memediasi penyelesaian antara ADCP dan para konsumen.
Masalah yang dihadapi ADCP juga mendapat perhatian DPR RI. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Iwan Darmawan Aras menegaskan ADCP harus bertanggung jawab memenuhi hak-hak konsumen. Menurutnya, mangkraknya proyek yang dikerjakan anak usaha BUMN berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proyek-proyek pemerintah apabila tidak segera diselesaikan.



