FSP BUMN Bersatu Beberkan 6 Pilar Hukum di Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak

Jakarta – Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu bersama sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak Kriminalisasi Insan BUMN menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dokumen tersebut diajukan sebagai pandangan hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur dan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Aliansi tersebut terdiri dari FSP BUMN Bersatu, Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI), Gerakan Rakyat Pemberantasan Korupsi (Gertak), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), dan Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI). Melalui dokumen amicus curiae, aliansi menyampaikan pandangan hukum secara objektif, independen, dan beritikad baik kepada majelis hakim yang sedang memeriksa perkara tersebut.
Juru Bicara Aliansi dari FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, mengatakan konsorsium amicus curiae mendukung penuh pemberantasan korupsi yang dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, penegakan hukum tidak semestinya dibangun atas asumsi, prasangka, maupun pemaksaan konstruksi hukum.
Ia juga menilai perkara tersebut menjadi ujian penting bagi iklim tata kelola BUMN dan anak perusahaannya. Menurut Gatot, apabila tindakan korporasi yang dilakukan secara sah, transparan, memiliki izin resmi, dan terbukti memberikan manfaat ekonomi bagi negara tetap dipidanakan, maka hal itu berpotensi menimbulkan chilling effect bagi para pengelola BUMN dalam mengambil keputusan bisnis.
Dikutip dari JPNN.com, di dokumen tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan pencermatan terhadap fakta-fakta persidangan dan pembuktian (Bukti T-1 sampai dengan T-180), Konsorsium/Aliansi Amicus Curiae menyampaikan enam pilar utama analisis hukum sebagai berikut:
- Keabsahan Legitimasi Kewenangan dan Itikad Baik (Bukti T-1 s.d. T10A) Pelindo dan para terdakwa bertindak dalam kerangka kewenangan yang sah berdasarkan Perjanjian Konsesi, UU Pelayaran, PP Kepelabuhanan, serta Surat Penugasan Dirjen Hubla Kemenhub tanggal 30 Oktober 2017. Tindakan pengerukan dilakukan untuk menjawab keterbatasan APBN dan menjaga keselamatan pelayaran. Hukum pidana tidak boleh mengkriminalisasi tindakan yang dilakukan atas dasar penugasan sah dan demi kepentingan publik (mens rea/niat jahat sama sekali tidak terbukti).
- Legalitas Sewa Kapal & Kebiasaan Bisnis yang Sah (Bukti T-11 s.d. T-15 & T-102 s.d. T-162) Pekerjaan mengantongi Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SIKK) resmi dari Dirjen Hubla. Penggunaan kapal sewa adalah praktik lazim (common practice) dalam industri pengerukan. Tidak ada perbuatan “mengalihkan pekerjaan”. PT APBS tetap bertindak sebagai penanggung jawab utama (project management, monitoring, izin operasional, SBNP, asuransi, K3, dan penyerahan hasil akhir).
- Penerapan Ultimum Remedium atas Masalah Administrasi (Bukti T-16 s.d. T-30) Permasalahan PKKPRL merupakan ranah administratif yang telah diselesaikan (clearance) per 13 April 2026. Berdasarkan asas ultimum remedium, sanksi administratif wajib didahulukan dan tidak boleh ditarik menjadi delik pidana korupsi.
- Kewajaran Harga (HPS/OE) & Penunjukan Langsung (Bukti T-31 s.d. T84) Penunjukan langsung APBS adalah sah menurut Permen BUMN dan Aturan Direksi karena pengerukan adalah Business Critical Asset Pelindo. Penyusunan HPS dan harga penawaran terbukti wajar, berbasis data pasar terbuka, dan terverifikasi oleh para ahli pengadaan independen. Tidak ada mark-up maupun indikasi kolusi.
- Legalitas Perizinan (Bukti T-85 s.d. T-101) APBS memegang SIUPR sah dan dinyatakan layak oleh Kementerian Perhubungan selaku instansi berwenang. Mengabaikan kelayakan dari regulator resmi negara di dalam persidangan adalah bentuk penyangkalan atas legalitas negara itu sendiri.
- Ketiadaan Kerugian Negara dan Adanya Manfaat Ekonomi Nyata (Bukti T-163 s.d. T-180)
- 6.1. Kerugian Negara Harus Actual Loss: Hukum pidana menuntut kerugian yang nyata, pasti, dan terbukti secara terukur, bukan berdasarkan metode net loss atau “kebaikan hati ahli”.
- 6.2. Eliminasi Akuntansi Konsolidasi: Transaksi antara Pelindo dan APBS sebagai anak perusahaan dalam satu grup tereliminasi secara otomatis dalam laporan keuangan konsolidasian, sehingga secara akuntansi dan realitas ekonomi tidak menciptakan kerugian pada tingkat grup (Pelindo Group).
- 6.3. Manfaat Nyata: Pekerjaan selesai 100% dan terbukti melindungi potensi pendapatan Pelindo sebesar Rp955,07 miliar serta mengamankan PNBP negara sebesar Rp53,51 miliar per tahun.
Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, Konsorsium/Aliansi Amicus Curiae memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena seluruh tuduhan tindak pidana korupsi dinilai gugur berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Selain itu, aliansi juga memohon agar majelis hakim membebaskan para terdakwa (vrijspraak) dari seluruh dakwaan penuntut umum atau setidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik para terdakwa sesuai dengan hak-haknya menurut hukum dan keadilan.



