Purbaya: Pajak Konsolidasi BUMN Dibebaskan hingga 2028
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa potensi pajak dari transaksi streamlining atau konsolidasi jual beli antarperusahaan BUMN yang berada di bawah pengelolaan Danantara diperkirakan mencapai sekitar Rp500 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai menggelar pertemuan dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria. Dalam pertemuan itu, Dony mengajukan permohonan insentif atau relaksasi pajak mengingat nilai transaksi konsolidasi yang sangat besar.
“Kalau dia (Dony Oskaria) bilang sih besar sekali, Rp500 triliun mungkin. Dia nakut-nakutin saya,” ujar Purbaya seraya bergurau, usai pertemuan dengan BP BUMN di Kantor Kemenkeu, dikutip dari CNBC, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menanggapi permohonan tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak bagi proses konsolidasi BUMN selama tiga tahun. Kebijakan ini mencakup berbagai bentuk restrukturisasi, seperti merger, likuidasi, hingga pengalihan kegiatan usaha antar BUMN.
“Jadi sampai tiga tahun ke depan kalau enggak salah, kita izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak,” tegas Purbaya.
Dony mengapresiasi insentif yang diberikan Menteri Keuangan. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap upaya transformasi dan restrukturisasi BUMN yang tengah dijalankan Danantara.
“Intinya adalah Pak Menkeu men-support proses transformasi (BUMN) untuk kebaikan kita semua,” kata Dony.



