BUMN

Garuda Indonesia Berhentikan Sementara Direktur Niaga

JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga perseroan.

Keputusan tersebut ditetapkan Dewan Komisaris Garuda Indonesia dan mulai berlaku pada 14 Agustus 2026. Pemberhentian sementara itu merujuk pada Surat Dewan Komisaris Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

Keputusan tersebut juga mempertimbangkan Surat Kepala Badan Pengaturan BUMN Nomor SR-452/BP/08/2026.

Vice President PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Andreas Tumpal Hutapea, menyampaikan keputusan tersebut melalui keterbukaan informasi perseroan pada Rabu (13/8/2026).

“Dewan Komisaris menetapkan pemberhentian sementara Sdr. Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga perseroan sejak tanggal 14 Agustus 2026,” kata Andreas dalam keterbukaan informasi tersebut.

Akan Ditunjuk Plt Direktur Niaga

Dengan pemberhentian sementara tersebut, Dewan Komisaris Garuda Indonesia akan menunjuk anggota direksi lainnya untuk menjalankan tugas Direktur Niaga.

Pejabat tersebut akan ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di perseroan.

Garuda Indonesia menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan.

“Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” ujar Andreas.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button