MIND ID Dorong Tambang Emas Rakyat Masuk Jalur Legal, Keterlacakan Jadi Kunci

Jakarta – Besarnya potensi emas yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia membuat pertambangan rakyat menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan dalam tata kelola sumber daya mineral nasional. Namun, aktivitas pertambangan yang belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem formal juga menyisakan persoalan, mulai dari kepastian hukum hingga sulitnya negara memastikan asal-usul produksi emas.
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID mendorong agar aktivitas pertambangan emas rakyat ditransformasikan menjadi kegiatan yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan melalui harmonisasi regulasi sekaligus pembinaan teknis kepada para pelaku pertambangan rakyat.
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menilai emas merupakan komoditas strategis yang perlu mendapatkan perhatian lebih serius dalam penguatan tata kelola mineral nasional. Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum terintegrasinya sistem keterlacakan atau traceability produksi emas dari tambang rakyat.
Persoalan keterlacakan menjadi penting karena emas yang berasal dari kegiatan pertambangan rakyat belum seluruhnya dapat masuk ke dalam rantai pasok formal. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat membuat sebagian produksi tidak terserap oleh fasilitas pemurnian yang memenuhi standar internasional.
Jika kondisi tersebut terus berlangsung, Indonesia bukan hanya menghadapi persoalan dari sisi pengawasan aktivitas pertambangan. Negara juga berpotensi kehilangan penerimaan serta kesempatan untuk memperoleh nilai tambah yang lebih besar dari komoditas emas yang sebenarnya berasal dari sumber daya alam Indonesia.
Berbeda dengan sejumlah komoditas tambang yang wilayah produksinya relatif terkonsentrasi, pertambangan emas rakyat memiliki karakter yang jauh lebih tersebar. MIND ID menilai kondisi tersebut membuat pengawasan menjadi lebih kompleks karena aktivitas pertambangan emas rakyat dapat ditemukan di berbagai wilayah Indonesia, dari Aceh hingga Papua.
Karena itu, legalisasi melalui skema IPR tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan pemberian izin kepada penambang. Formalisasi seharusnya menjadi pintu masuk untuk membangun sistem pertambangan rakyat yang lebih tertib, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, legalitas juga perlu dibarengi dengan pembinaan. Pertambangan rakyat yang masuk ke dalam sistem formal membutuhkan pemahaman mengenai aspek keselamatan kerja, teknik pertambangan, pengelolaan lingkungan serta tata kelola produksi. Dengan demikian, legalisasi tidak berhenti pada penerbitan dokumen perizinan, tetapi menghasilkan perubahan nyata dalam praktik di lapangan.
MIND ID juga menekankan bahwa IPR pada sektor hulu seharusnya difokuskan pada aktivitas penambangan. Sementara untuk tahapan pengolahan bijih, diperlukan penguatan sektor menengah melalui keterlibatan lembaga agregator yang memiliki badan hukum resmi.
Kehadiran agregator tersebut menjadi penting karena dapat menjadi penghubung antara produksi tambang rakyat dengan rantai pasok formal. Sistem seperti ini memungkinkan asal-usul bijih lebih mudah ditelusuri sekaligus membuka peluang agar hasil tambang rakyat dapat masuk ke proses pengolahan dan pemurnian yang memenuhi standar.
Pada akhirnya, legalisasi pertambangan emas rakyat memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar memberikan kepastian hukum kepada penambang. Jika dirancang secara tepat, kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya mineral sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional.
Manfaat lainnya adalah terbentuknya rantai pasok emas yang lebih transparan. Ketika produksi dapat ditelusuri sejak dari lokasi penambangan, proses pengumpulan, pengolahan hingga pemurnian, maka peluang masuknya emas dari aktivitas ilegal ke dalam rantai pasok resmi dapat ditekan.
Bagi Indonesia, hal ini menjadi semakin penting karena emas bukan hanya komoditas perdagangan. Emas juga memiliki posisi strategis dalam perekonomian dan cadangan nasional. MIND ID sendiri sebelumnya telah menempatkan pengembangan hilirisasi emas sebagai bagian dari upaya memperkuat nilai tambah mineral di dalam negeri.
Karena itu, tantangan berikutnya bukan hanya bagaimana memberikan izin kepada sebanyak mungkin penambang rakyat, tetapi bagaimana membangun ekosistem pertambangan rakyat yang legal, produktif, ramah lingkungan, memiliki keterlacakan dan terhubung dengan industri pengolahan nasional.
Jika mata rantai tersebut berhasil dibangun, legalisasi tambang emas rakyat dapat memberikan manfaat ganda. Masyarakat penambang memperoleh kepastian dan pembinaan, sementara negara mendapatkan sistem pengawasan yang lebih baik, potensi penerimaan yang lebih optimal, serta kesempatan meningkatkan nilai tambah emas di dalam negeri.
Dengan demikian, dorongan MIND ID untuk memformalkan pertambangan emas rakyat melalui IPR seharusnya dilihat sebagai bagian dari agenda yang lebih besar, mengubah aktivitas pertambangan yang selama ini berada di luar sistem menjadi bagian dari rantai ekonomi mineral nasional yang legal dan terlacak.



