RUPSLB Krakatau Steel Diundur ke 26 Agustus, Perubahan Pengurus Jadi Agenda

JAKARTA — PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mengubah jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula dijadwalkan pada 18 Agustus 2026. Rapat selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB.
Perubahan jadwal tersebut disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi. Berdasarkan pengumuman resmi Krakatau Steel, RUPSLB akan dilaksanakan secara fisik dan elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Dalam RUPSLB tersebut terdapat tiga mata acara yang akan dibahas pemegang saham. Ketiganya adalah persetujuan perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel, persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta perubahan susunan pengurus perseroan.
Dengan demikian, RUPSLB yang semula dijadwalkan pada 18 Agustus tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut dan dijadwalkan kembali pada 26 Agustus 2026.
Perubahan susunan pengurus menjadi salah satu agenda dalam RUPSLB mendatang. Berdasarkan hasil RUPSLB Krakatau Steel pada 23 Desember 2025, susunan Dewan Komisaris perseroan saat ini terdiri atas Hendro Martowardojo sebagai Komisaris Utama, Willgo Zainar dan David Pajung sebagai Komisaris Independen, serta Setia Diarta dan Adityo Haryo Bimo sebagai Komisaris.
Sementara itu, jajaran Direksi terdiri atas Muhamad Akbar Djohan sebagai Direktur Utama, Daniel Fitzgerald Liman sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Hernowo sebagai Direktur Komersial, Pengembangan Usaha dan Portofolio, Suryantoro Waluyo sebagai Direktur SDM, serta Sidik Darusulistyo sebagai Direktur Infrastruktur dan Operasi.
Adapun perubahan spesifik terhadap susunan Direksi maupun Dewan Komisaris yang akan diajukan atau diputuskan dalam RUPSLB 26 Agustus belum dapat disimpulkan sebelum rapat berlangsung dan perseroan menyampaikan hasil keputusan secara resmi.
Selain perubahan pengurus, pemegang saham juga akan dimintai persetujuan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel dan perubahan Anggaran Dasar perseroan. Kedua agenda tersebut tercantum dalam pemanggilan RUPSLB yang telah diumumkan perseroan.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB merupakan pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia pada 31 Juli 2026. Rapat juga dapat diikuti secara elektronik sesuai ketentuan yang ditetapkan perseroan.
RUPSLB tersebut digelar ketika Krakatau Steel masih melanjutkan proses restrukturisasi dan transformasi perusahaan. Pada 2025, perseroan mencatat sejumlah perbaikan kinerja, termasuk laba bersih sebesar 24 juta dollar AS hingga kuartal III 2025 dan peningkatan produksi baja konsolidasi menjadi 740.000 ton dari 540.000 ton pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Hasil RUPSLB 26 Agustus 2026 nantinya akan menentukan keputusan pemegang saham atas tiga agenda tersebut, termasuk apakah terdapat perubahan terhadap susunan Direksi dan Dewan Komisaris Krakatau Steel.
Sampai rapat dilaksanakan, informasi mengenai alasan perubahan jadwal maupun nama-nama pengurus yang akan mengalami perubahan harus mengacu pada keterbukaan informasi resmi perseroan. Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan alasan perubahan jadwal atau memastikan nama pengurus yang akan diganti sebelum keputusan RUPSLB diumumkan.



