Krakatau Steel Lebur 4 Anak Usaha

JAKARTA — PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menggabungkan empat anak usahanya dalam satu entitas. Penggabungan tersebut menempatkan PT Krakatau Baja Konstruksi (KBK) sebagai perusahaan penerima merger.
Tiga perusahaan yang dilebur ke dalam KBK adalah PT Krakatau Baja Industri (KBI), PT Krakatau Konsultan (KK), serta PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (KPdP).
Dikutip dari IDN Financial, Plt Corporate Secretary Krakatau Steel Rachman Hidayat mengatakan penggabungan tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis perseroan. Akta penggabungan keempat perusahaan telah ditandatangani pada 30 September 2026 di Cilegon.
Keempat entitas tersebut berada di bawah kendali Krakatau Steel dengan kepemilikan saham sedikitnya 99%, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Transaksi ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum dan keuangan serta kelangsungan usaha perseroan,” kata Rachman dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari sisi aset, KBK tercatat memiliki aset terbesar di antara empat perusahaan yang digabungkan. Pada akhir semester I 2026, aset KBK mencapai US$186,3 ribu. Sementara KBI memiliki aset US$22,6 ribu, KPdP US$60,8 ribu, dan KK US$139.
Jika dijumlahkan, aset keempat entitas tersebut mencapai sekitar US$269,87 ribu atau setara Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.900 per dolar AS.
KBK sendiri bergerak di bidang produksi baja profil dan tulangan. Perusahaan tersebut telah beroperasi sejak 1992 dan menjadi entitas tertua di antara empat perusahaan yang terlibat dalam merger.
Krakatau Steel menyatakan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi dan bukan transaksi benturan kepentingan maupun transaksi material. Perseroan juga menegaskan penggabungan tidak berdampak terhadap operasional, kondisi hukum dan keuangan, maupun kelangsungan usaha KRAS.
Penggabungan empat anak usaha ini menjadi bagian dari langkah penataan struktur bisnis Krakatau Steel di tengah proses transformasi dan restrukturisasi perseroan.



