News

Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait membenarkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI. Menurutnya, kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026.

“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Rico kepada wartawan, Kamis (30/7/2026) dikutip dari detiknews.

Rico menyebut Kemhan telah menerima salinan Perpres tersebut dan sedang memproses tindak lanjut pelaksanaannya.

“Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Rico mengatakan kenaikan tunjangan kinerja ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi reformasi birokrasi oleh Kementerian PAN-RB. Ia menambahkan, sejak 2018 tunjangan kinerja bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI belum pernah mengalami penyesuaian.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang didasarkan pada hasil evaluasi reformasi birokrasi oleh Kementerian PAN-RB. Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja. Selain itu, sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja,” ujar Rico.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button