KPK Sita Duit SGD 8.500 di Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Dugaan Aliran Dana Kasus Silmy Karim

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura (SGD 8.500) saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Dikutip dari Detikcom, penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Dari dua lokasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tunai dalam mata uang asing itu ditemukan di ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Menurutnya, penyidik masih akan mendalami apakah uang tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Kasus ini diduga bermula ketika Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal terbatas bagi WNA menghasilkan dana sekitar Rp145,5 miliar. Penyidik juga menduga Silmy menerima aliran dana sebesar Rp100 juta setiap pekan. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk mantan pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, sejumlah pejabat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, kepala kantor imigrasi, hingga staf yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.



