BUMNEkbis

8 BUMN Gulung Tikar, Dari Pailit hingga Resmi Dibubarkan Pemerintah

Jakarta – Sejumlah Badan Milik Negara (BUMN) harus mengakhiri operasinya setelah dinyatakan pailit maupun dibubarkan oleh pemerintah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan perusahaan pelat merah yang dinilai sudah tidak lagi mampu menjalankan usaha secara sehat dan berkelanjutan.

Delapan BUMN yang masuk dalam daftar tersebut adalah:

PT Kertas Leces (Persero)

PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas

PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

PT Istaka Karya (Persero)

PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero)

PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).

Sebagian perusahaan tersebut dibubarkan setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan, sementara lainnya dibubarkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Peraturan Pemerintah (PP). Setelah pembubaran, proses penyelesaian aset, kewajiban kepada kreditur, perpajakan, hingga hak-hak karyawan dilakukan melalui kurator atau likuidator sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah sebelumnya menyatakan penutupan BUMN yang tidak lagi produktif bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset negara sekaligus memperbaiki tata kelola perusahaan pelat merah. Dalam beberapa tahun terakhir, restrukturisasi BUMN terus dilakukan, termasuk pembubaran perusahaan yang dinilai tidak memiliki prospek bisnis maupun telah mengalami masalah keuangan berkepanjangan.

Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, agenda penataan BUMN juga berlanjut. Pemerintah menyebut telah menutup ratusan entitas BUMN yang terus merugi sebagai bagian dari reformasi perusahaan negara, dengan tujuan mengurangi beban keuangan negara dan menciptakan struktur BUMN yang lebih sehat serta kompetitif.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button