MUI Usulkan Pembentukan Danantara Syariah

Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pembentukan Danantara Syariah sebagai wadah mengonsolidasikan potensi ekonomi dan keuangan syariah nasional. Langkah tersebut dinilai penting agar berbagai sektor ekonomi syariah yang selama ini berjalan sendiri-sendiri dapat terintegrasi dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan pemerintah telah membentuk Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai lembaga untuk mengonsolidasikan kekuatan ekonomi nasional. Namun, menurutnya, belum terdapat wadah khusus yang menangani ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
Cholil menilai potensi ekonomi syariah di Indonesia sangat besar, mencakup sektor perbankan syariah, asuransi, pasar modal syariah, Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), Baitul Maal wat Tamwil (BMT), hingga dana sosial seperti zakat dan wakaf.
Ia menyebut dana pendidikan berbasis syariah yang dikelola pemerintah mencapai sekitar Rp930 triliun, sedangkan yang dikelola sektor swasta melebihi Rp2.000 triliun.
“Kita ingin ada yang mengkonsolidasi ekonomi ini. Ketika dikonsolidasi, maka kekuatan akan besar, cost of fund (biaya pendanaan) dalam proses bisnis akan lebih murah, dan kekuatannya bisa mengerjakan proyek-proyek yang lebih besar,” ujar Cholil di sela Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8, dikutip dari Antara, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurut Cholil, MUI mengusulkan Danantara berfungsi sebagai super holding, sedangkan Danantara Syariah menjadi holding khusus yang menggerakkan sektor ekonomi syariah. Ia menjelaskan karakteristik ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi konvensional karena lebih berorientasi pada pembiayaan masyarakat, sektor usaha mikro, serta pembiayaan konsumtif yang produktif di tingkat akar rumput.
“Karena ekonomi syariah itu berbeda dengan ekonomi konvensional, punya karakter yang berbeda dan juga punya pola bisnis yang berbeda,” kata Cholil.



