Awas! Modus Penipuan Digital Makin Canggih, OJK Minta Warga Waspadai Tawaran Ini
Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 17.105 laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari–20 Mei 2026, mulai dari pinjaman online ilegal hingga investasi bodong.
Mayoritas laporan aktivitas keuangan ilegal yang diterima OJK ternyata berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono.
“Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal,” ujarnya dikutip CNBC Indonesia
OJK melalui Satgas PASTI telah menghentikan 951 pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI juga membongkar berbagai modus penipuan, termasuk aksi pelaku dari luar negeri yang menyamar (impersonation) dan menawarkan investasi saham IPO palsu.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan baru, mulai dari tugas menonton drama China (dracin), menonton iklan berbayar, pembelian hak cipta film, hingga investasi kripto berkedok copy trading. Modus lainnya meliputi penyamaran identitas (impersonation), pembuatan akun e-commerce, penawaran komisi dari deposit dana, serta pembiayaan proyek fiktif.
OJK terus memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Sebagai bentuk penegakan perlindungan konsumen, OJK menjatuhkan puluhan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, instruksi tertulis, hingga denda. Di sisi market conduct, regulator juga memberikan sanksi berupa peringatan dan denda kepada sejumlah PUJK yang terbukti melanggar aturan.



