Eks Dirut Krakatau Engineering Dituntut 5 Tahun di Kasus Proyek PLN

Mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering (PT KE), Lussy Adriaty Dede, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PT PLN.
Dilansir dari Kompas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Lussy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Lussy membayar denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda atau pendapatannya akan disita dan dilelang. Jika penyitaan dan pelelangan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim yang dipimpin M Ichwanudin menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan SUTT PT PLN yang dikerjakan PT Krakatau Engineering pada periode 2017–2018. Karena mengalami kendala finansial, proyek tersebut disubkontrakkan kepada PT Sumber Sari Tirta Langgeng (PT SSTL).
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon, pencairan dana proyek dari PT KE kepada PT SSTL dilakukan secara bertahap mengikuti progres pekerjaan. Dalam posisi sebagai Direktur Utama, Lussy diduga memanfaatkan kewenangannya untuk menunda atau menyetujui pencairan dana tersebut.



