BUMN

Telkomsel Respons Aturan Baru Komdigi soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Jakarta – Telkomsel menyatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Pernyataan ini disampaikan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan yang melarang operator seluler menghanguskan kuota internet yang telah dibayar pengguna.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi memberikan pilihan agar sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan.

Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan perusahaan menghormati sekaligus akan mematuhi putusan MK dan kebijakan pemerintah tersebut.

“Telkomsel patuh dan tunduk kepada putusan MK, serta mendukung kebijakan pemerintah – dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital – yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan pelanggan,” kata Fahmi dikutip daei CNBC Indonesia.

Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Telkomsel untuk memberikan layanan yang memiliki nilai tambah dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Telkomsel Kaji Penyesuaian Produk

Meski menyatakan patuh, Telkomsel belum merinci secara final seperti apa bentuk penerapan aturan baru tersebut pada seluruh produk layanannya.

Fahmi mengatakan Telkomsel sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap produk dan lini layanan yang tersedia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh layanan perusahaan sesuai dengan ketentuan baru yang ditetapkan pemerintah.

Perusahaan juga menempatkan perlindungan pelanggan dan penyampaian informasi secara transparan sebagai salah satu perhatian utama dalam proses penyesuaian tersebut.

Telkomsel menilai pelanggan perlu mendapatkan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai layanan yang mereka gunakan.

Implementasi Akan Dikoordinasikan dengan Pemerintah

Untuk penerapan teknis aturan tersebut, Telkomsel menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Komdigi dan pihak-pihak terkait.

Langkah ini dilakukan seiring dengan berlakunya ketentuan baru mengenai perlindungan sisa kuota pelanggan. Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar merupakan hak pengguna sehingga tidak boleh dihilangkan begitu saja.

Melalui kebijakan tersebut, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan memperoleh perlindungan atas sisa kuota yang belum digunakan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button