News

Manajer Kopdes Digaji APBN, BPJS Kesehatan Ikut Ditanggung Negara

Jakarta – Direktur BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih (KDKMP) dapat dibayarkan melalui pemotongan langsung dari gaji atau pendapatan yang mereka terima.

“Biasanya kalau dia menjadi pekerja, segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) ya dipotong dong (dari gaji),” kata Pujo saat dijumpai di Kantor BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat, dikutip dari detik.com, Senin (3/8/2026).

PPU atau Pekerja Penerima Upah merupakan kategori peserta BPJS Kesehatan yang memperoleh penghasilan berupa gaji atau upah dari pemberi kerja. Kelompok ini meliputi karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai di lingkungan BUMN dan BUMD.

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih (KDKMP) pada masa awal operasional akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pendanaan dari APBN itu hanya berlaku pada dua tahun pertama, setelah itu pembiayaan akan menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi.

Ferry menyampaikan bahwa mekanisme pemberian gaji bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan (KDKMP) Merah Putih akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih.

Peraturan Presiden (Perpres) tersebut saat ini masih dalam proses penyempurnaan. Salah satu ketentuan yang akan dimuat adalah penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengelola operasional Koperasi Desa/Kelurahan (KDKMP) Merah Putih selama jangka waktu paling lama dua tahun.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button