BUMN

Terdakwa Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar dalam Kasus Pengerukan Tanjung Perak

SURABAYA – Perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 memasuki tahap penting setelah para terdakwa menyampaikan pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam pembelaannya, para terdakwa melalui tim penasihat hukum membantah telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Mereka menilai kegiatan pengerukan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kebutuhan operasional pelabuhan, terutama untuk mengatasi pendangkalan akibat sedimentasi.

Tiga mantan pejabat Pelindo Regional 3 yang menjadi terdakwa adalah Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani. Selain itu, perkara tersebut juga melibatkan tiga terdakwa dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yakni Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan.

Tim penasihat hukum berpendapat keputusan pengerukan dilakukan dalam rangka menjaga keselamatan pelayaran dan kelancaran operasional Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka juga menyebut kegiatan tersebut memiliki dasar penugasan dan perizinan yang menurut mereka masih berlaku.

Salah satu poin yang menjadi perdebatan dalam perkara ini adalah penunjukan PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan. Menurut penasihat hukum, penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan internal pengadaan di lingkungan Pelindo dan mempertimbangkan posisi APBS sebagai bagian dari kelompok usaha Pelindo.

Namun, jaksa dalam dakwaannya memiliki pandangan berbeda. Penuntut umum sebelumnya menyebut pengerukan dilakukan tanpa kelengkapan dasar hukum, termasuk persoalan surat penugasan dan addendum konsesi. Jaksa juga mempersoalkan penunjukan langsung APBS yang disebut tidak memiliki kapal keruk sendiri, sebelum pekerjaan kemudian dilaksanakan oleh pihak lain.

Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate senilai sekitar Rp200,5 miliar. Jaksa menyebut penyusunan nilai tersebut hanya menggunakan satu sumber data dan tidak didukung perhitungan teknis yang memadai.

Dari proses tersebut, penuntut umum menyebut terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp83,2 miliar. Angka tersebut disebut berasal dari perhitungan Kantor Akuntan Publik serta audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Februari 2026.

Akan tetapi, angka kerugian tersebut menjadi salah satu bagian yang dibantah oleh pihak terdakwa.

Penasihat hukum berpendapat perhitungan kerugian tidak dapat semata-mata dilakukan dengan membandingkan nilai pembayaran Pelindo kepada APBS dengan pembayaran APBS kepada pihak lain. Menurut mereka, terdapat berbagai komponen biaya yang harus diperhitungkan, termasuk biaya operasional, risiko pekerjaan, serta perubahan harga bahan bakar.

Dalam pembelaannya, pihak terdakwa juga menilai keuntungan yang diperoleh APBS tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai kerugian negara. APBS merupakan bagian dari kelompok usaha Pelindo sehingga transaksi dan keuntungan perusahaan pada akhirnya tercermin dalam mekanisme konsolidasi laporan keuangan grup.

Pandangan serupa sebelumnya juga disampaikan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu. Organisasi tersebut meminta majelis hakim membedakan antara pendapatan, biaya, laba, dan kerugian dalam konteks transaksi antarperusahaan dalam satu grup. Mereka menilai pembuktian kerugian negara harus melihat keseluruhan arus transaksi dan biaya proyek.

Di sisi lain, perkara ini tetap harus dilihat berdasarkan pembuktian di persidangan. Jaksa sebelumnya telah menyiapkan puluhan saksi dan sejumlah ahli untuk membuktikan konstruksi perkara, termasuk aspek pengadaan, pengerukan, perizinan, serta perhitungan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga telah menyita uang tunai sebesar Rp70 miliar dalam proses penyidikan perkara tersebut. Uang itu disebut akan digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian dan pemulihan kerugian keuangan negara apabila nantinya terbukti dalam persidangan.

Dengan demikian, inti perkara ini tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya selisih nilai dalam proyek pengerukan. Persidangan juga akan menguji apakah proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan, apakah harga pekerjaan wajar, bagaimana hubungan antara Pelindo dan APBS sebagai bagian dari kelompok usaha, serta apakah kerugian negara yang didalilkan benar-benar merupakan kerugian aktual.

Pada akhirnya, majelis hakim yang akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan para pihak di persidangan. Pembuktian menjadi penting agar perbedaan antara kesalahan administratif, persoalan tata kelola perusahaan, dan tindak pidana korupsi dapat ditempatkan secara proporsional sesuai fakta hukum yang terbukti.

Perkara ini pun menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan fasilitas strategis Pelabuhan Tanjung Perak sekaligus tata kelola transaksi di lingkungan perusahaan BUMN. Hasil persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai apakah keputusan bisnis dan pelaksanaan proyek tersebut memang menimbulkan kerugian negara sebagaimana didakwakan, atau terdapat konstruksi perhitungan lain yang perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button