News

BGN Bongkar Dapur MBG Fiktif, Negara Selamatkan Dana Rp311,2 Miliar

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan anggaran senilai Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa pengembalian dana ke kas negara tersebut berasal dari 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dana itu dikembalikan setelah BGN melakukan verifikasi terhadap ribuan rekening virtual account yang digunakan oleh SPPG.

“Kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311, 2 miliar dari sisiran kami hasil penelusuran yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur (MBG) yang sudah kami kembalikan ke kas negara,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7), Dikutip dari CNN Indonesia.

Sudaryono menjelaskan dana tersebut dikembalikan setelah BGN menemukan berbagai ketidaksesuaian pada sejumlah SPPG, mulai dari kepemilikan rekening ganda hingga keberadaan dapur MBG yang terindikasi fiktif atau belum beroperasi.

Dari total dana sebesar Rp311,2 miliar yang dikembalikan ke kas negara, sebanyak Rp137,5 miliar berasal dari 121 SPPG melalui Bank BRI. Selanjutnya, Rp74 miliar dari 117 SPPG melalui Bank BNI, Rp71,6 miliar dari 129 SPPG melalui Bank Mandiri, Rp12,9 miliar dari 19 SPPG melalui Bank BSI, serta Rp15,3 miliar dari 28 SPPG melalui Bank BTN.

Sudaryono memastikan BGN akan melanjutkan pemeriksaan terhadap rekening SPPG untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana negara dalam pelaksanaan program tersebut.

“Kita akan terus sisir apakah nanti ada tambahan-tambahan lagi, kita akan update terus tapi sejauh sampai dengan kita umumkan di sini, kita mendapatkan 414 dapur dan mengembalikan 311,2 miliar,” tegasnya.

Selain itu, BGN telah melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengusut kemungkinan adanya unsur kesengajaan (mens rea) dan dugaan tindak pidana korupsi.

“Apakah adanya indikasi mens rea? Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa,” pungkas Sudaryono.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button