
JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.
Usai pemeriksaan, Sudirman mengatakan penyidik mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan praktik pengadaan minyak mentah, termasuk kebijakan dan mekanisme penentuan harga yang berlaku saat dirinya menduduki sejumlah jabatan strategis di PT Pertamina maupun ketika menjabat Menteri ESDM.
“Ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya,” ujar Sudirman.
Ia menjelaskan seluruh keterangannya diberikan berdasarkan pengalaman dan kewenangan yang dimilikinya saat menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada 2008–2009, serta Menteri ESDM periode 2014–2016.
“Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya, baik ketika di Pertamina maupun di ESDM,” katanya.
Pemeriksaan tersebut merupakan kali ketiga Sudirman dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK.
Mohammad Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER). Selain menjadi tersangka dalam perkara Petral, Riza Chalid juga telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Sementara itu, IRW merupakan pihak swasta sekaligus direktur di sejumlah perusahaan milik Mohammad Riza Chalid. BBG diketahui pernah menjabat sebagai Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta terakhir menjadi Managing Director Pertamina Energy Services (PES).
Adapun AGS merupakan Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014. MLY menjabat Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd. pada 2009–2015, sedangkan NRD merupakan Crude Trading Manager di perusahaan yang sama.
Tersangka lainnya, TFK, merupakan mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina yang kemudian menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan minyak mentah Petral selama periode 2008–2015, termasuk menelusuri peran para pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan dan penetapan harga minyak mentah.



