Ekbis

OJK Tutup 10 Bank hingga Juli 2026, Ini Daftar Lengkap

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga akhir Juli 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri yang beroperasi di Kota Depok, Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026 dan mulai berlaku efektif pada 16 Juli 2026.

“Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK dalam pengumumannya.

Sepanjang Juli 2026, OJK juga mencabut izin usaha dua BPR lainnya, yakni PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur yang efektif berlaku sejak 3 Juli 2026, serta PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta yang resmi ditutup per 7 Juli 2026.

Sebelumnya, sepanjang Januari hingga Juni 2026, OJK juga telah mencabut izin usaha sejumlah BPR, di antaranya PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat yang efektif ditutup pada 7 Januari 2026, serta PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, yang izin usahanya dicabut pada 27 Januari 2026.

Memasuki Februari 2026, OJK kembali mencabut izin usaha dua BPR, yakni Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat yang efektif berlaku pada 9 Februari 2026, serta PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, yang resmi ditutup pada 18 Februari 2026.

Pada Maret 2026, OJK kembali mengambil langkah serupa dengan mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang berlaku efektif pada 9 Maret 2026. Tak lama berselang, PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, juga kehilangan izin usahanya efektif per 31 Maret 2026.

Pada Juni 2026, OJK kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang beroperasi di Jawa Tengah. Pencabutan izin tersebut resmi berlaku efektif mulai 25 Juni 2026.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh operasional bank dihentikan. Selanjutnya, proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.

Di sisi lain, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham masing-masing BPR yang izin usahanya telah dicabut tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Daftar 10 bank tutup per Juli 2026:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)

2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)

3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)

4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)

5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)

6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)

7. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)

8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)

9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)

10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button