News

Ada Apa dengan 18 Agustus? Pemerintah Minta Kerja Lebih Fleksibel

JAKARTA — Pemerintah memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi pegawai instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta pada 18 Agustus 2026. Kebijakan tersebut disampaikan dalam rangka memeriahkan sekaligus memaknai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, Prasetyo Hadi.

Dalam surat tersebut, pemerintah mendorong seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam perayaan kemerdekaan. Peringatan kemerdekaan diharapkan dapat dilakukan dengan berbagai cara tanpa mengurangi produktivitas nasional.

Pemerintah meminta pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan keleluasaan serta fleksibilitas kerja bagi pegawai di lingkungan masing-masing pada 18 Agustus 2026.

Namun, fleksibilitas tersebut tidak bersifat mutlak. Pelaksanaannya diminta tetap menyesuaikan kondisi, beban kerja, serta kebutuhan operasional yang berlaku di masing-masing organisasi.

Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan pegawai harus dilakukan secara proporsional agar pelayanan tetap berjalan optimal.

Ketentuan ini mencakup sektor pelayanan yang bersifat esensial, antara lain kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, serta layanan penting lainnya.

Surat tersebut juga ditujukan antara lain kepada pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati dan wali kota, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, pemerintah tidak menetapkan penghentian aktivitas kerja secara menyeluruh pada 18 Agustus 2026. Yang diberikan adalah ruang fleksibilitas bagi masing-masing organisasi untuk mengatur pola kerja dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan operasional.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button