News

OJK Buka Suara soal Rekening Koordinator AMPB yang Diblokir Bank Mandiri

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

OJK menyatakan tengah mendalami persoalan tersebut. Otoritas juga menegaskan bahwa penundaan transaksi rekening memiliki dasar hukum dan pada prinsipnya bersifat sementara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan mekanisme penundaan transaksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023.

“Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut di atas, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU,” kata Dian dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (25/8/2026).

Menurut Dian, penyedia jasa keuangan wajib melakukan penundaan transaksi apabila menerima perintah atau permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Penundaan transaksi tersebut, kata dia, dilakukan paling lama lima hari kerja sejak penundaan diberlakukan.

OJK Dalami Pemblokiran Rekening

Pernyataan OJK tersebut disampaikan setelah Bank Mandiri mengonfirmasi pemblokiran rekening Supriyono. Bank sebelumnya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri.

Bank Mandiri juga menyatakan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.

Rekening Supriyono diketahui diblokir pada 22 Agustus 2026. Rekening tersebut digunakan untuk menghimpun dana pribadi dan donasi publik yang diperuntukkan bagi kebutuhan rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Supriyono sebelumnya menyebut dana yang berada di rekening tersebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Pemblokiran dipersoalkan karena terjadi ketika persiapan keberangkatan massa dan kebutuhan logistik aksi sedang dilakukan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button