Stimulus Ekonomi Semester II-2026, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat dan LPG Petrokimia

Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026.
Salah satu kebijakan strategis yang menjadi sorotan adalah pembebasan tarif bea masuk menjadi 0 persen untuk impor suku cadang pesawat serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya produksi pada sektor-sektor strategis, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Untuk sektor penerbangan, pembebasan bea masuk berlaku bagi impor barang dan bahan suku cadang yang digunakan dalam kegiatan Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO). Langkah ini diproyeksikan membantu maskapai dan industri perawatan pesawat mengurangi biaya operasional sehingga meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan.
Sementara itu, pembebasan bea masuk atas impor LPG yang dimanfaatkan sebagai bahan baku utama industri petrokimia diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pasokan bahan baku, menekan biaya produksi, serta meningkatkan daya saing produk petrokimia nasional di pasar domestik maupun internasional.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa kebijakan fiskal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui dukungan terhadap sektor riil.
Menurutnya, efisiensi biaya produksi yang dihasilkan dari kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi pelaku industri untuk memperluas investasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan membuka lapangan kerja baru.
Pengamat ekonomi menilai kebijakan ini juga dapat memberikan efek berganda (multiplier effect), terutama bagi industri penerbangan, manufaktur, logistik, hingga sektor petrokimia yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai aktivitas ekonomi nasional.
Melalui stimulus ini, pemerintah berharap dunia usaha memperoleh kepastian biaya yang lebih kompetitif sehingga mampu menjaga produktivitas sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada paruh kedua tahun 2026.



