News

Siap-siap! Pemerintah Bidik Pajak Juragan Kontrakan Mulai 2027

Jakarta – Pemerintah berencana memperluas basis pajak pada 2027 dengan menyasar sektor yang dinilai belum optimal membayar pajak, termasuk pemilik properti yang disewakan.

Rofyanto Kurniawan dari DJA Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah akan meningkatkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif. Upaya itu dilakukan dengan memperluas basis pajak dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” ujar Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang ditayangkan secara online, Kamis (6/8).

Ia menyebut pemilik lebih dari satu rumah berpotensi menjadi sasaran perluasan penerimaan pajak, terutama jika properti tersebut dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan tambahan.

“Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” jelasnya.

Rofyanto menyebut pemerintah akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi untuk memperkuat ketersediaan data dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, DJP Kemenkeu terus memperbarui sistem administrasi pajak dengan memanfaatkan teknologi melalui pengembangan Coretax.

“Ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” katanya.

Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat mencocokkan data wajib pajak dengan indikator ekonomi untuk menemukan dan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak yang belum tergali.

“Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap, dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya meningkatkan PNBP dengan memperkuat tata kelola, termasuk melalui optimalisasi Simbara, digitalisasi, standardisasi proses, serta penyederhanaan layanan kementerian dan lembaga.

“Nah yang tidak kalah penting tentunya penguatan pemeriksaan dan penegakan hukum dalam mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button