
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan lebih dari 200 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) saat ini masih menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan (merger). Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi regulator untuk memperkuat struktur industri perbankan nasional, khususnya di sektor BPR/BPRS.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa hingga akhir Juni 2026, OJK telah menyetujui konsolidasi terhadap 81 BPR/BPRS menjadi 24 entitas. Sementara itu, lebih dari 200 BPR/BPRS lainnya masih dalam antrean proses perizinan merger di OJK.
Menurut Dian, kebijakan konsolidasi tidak semata-mata bertujuan mengurangi jumlah bank, tetapi untuk memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, memperbaiki tata kelola, manajemen risiko, struktur organisasi, serta efisiensi operasional BPR/BPRS. Dengan fondasi yang lebih kuat, bank-bank tersebut diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Program konsolidasi ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. Regulasi tersebut mengatur konsolidasi BPR/BPRS yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama agar industri menjadi lebih efisien dan memiliki ketahanan yang lebih baik menghadapi tantangan ekonomi.
Selain mendorong merger, OJK juga membuka ruang bagi masuknya investor strategis baru sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat permodalan perbankan sekaligus meningkatkan kontribusi sektor BPR/BPRS terhadap perekonomian nasional.
OJK menegaskan konsolidasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Roadmap Pengembangan BPR/BPRS 2024–2027, dengan target menciptakan industri BPR yang lebih berintegritas, tangguh, adaptif, kompetitif, dan mampu menjadi penggerak ekonomi di daerah.



